Notification

×

Iklan

Seekor Gajah Ditemukan Mati di Aceh, BKSDA Sebut Akibat Perkelahian

Kamis, 24 Februari 2022 | 02:42 WIB Last Updated 2022-02-23T19:42:04Z

Seekor gajah liar ditemukan mati mengenaskan di kawasan Nisam Antara, Aceh Utara, Selasa (22/2/2022). (Foto: Liputan6.com)

ARN24.NEWS
-- Seekor gajah liar ditemukan mati mengenaskan di kawasan Nisam Antara, Aceh Utara, Selasa (22/2/2022). Temuan bangkai gajah itu bermula dari laporan warga setempat kepada petugas Resort Aceh Utara tertanggal Minggu, 20 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.


Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan dan menemukan bangkai gajah tersebut.


"Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan tim medis BKSDA Aceh, diperoleh hasil, gajah liar yang ditemukan mati berjenis kelamin jantan dengan perkiraan umur sekitar 10-12 tahun," ujar Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto dikutip dari Liputan6.com, pada Kamis, 24 Februari 2022.


Agus mengatakan sepasang gading gajah masih utuh dengan ukuran, sebelah kiri memiliki panjang 66 cm, diameter lingkar padat 19 cm dan pangkal 22 cm sedangkan sebelah kanan memiliki panjang 66 cm, diameter lingkar padat 19 cm dan pangkal 20 cm.


"Waktu kematian gajah liar itu sebelum ditemukan diperkirakan berkisar kurang lebih 6 hari, kondisi bangkai saat ditemukan sudah mulai membusuk," sebutnya.


Dikatakan Agus, pada bangkai gajah liar tersebut ditemukan adanya bekas luka tusukan gading dibagian dada, dekat mata, perut, dan pangkal paha kanan yang diduga akibat perkelahian sesama gajah liar.


"Sedangkan dari hasil olah TKP di sekitar lokasi kejadian tidak ditemukan adanya benda-benda atau hal-hal yang mencurigakan," sebutnya.


Lokasi temuan bangkai gajah diketahui berada di wilayah kawasan hutan produksi yang merupakan habitat gajah liar tersebut. 


Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan secara makroskopis, dugaan sementarakematian gajah liar tersebut disebabkan kejadian alami (perkelahian sesama gajah jantan). 


Untuk memperkuat dugaan tersebut, beberapa sampel organ gajah (hati, jantung, limpa, usus, feses, dan lidah) akan dibawa untuk uji laboratorium.


Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) sendiri merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia. Hal itu tertulis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.


Berdasarkan The IUCN Red List Of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.


BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam. Khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan, yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.


Masyarakat juga diminta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati. 


Dan tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Beberapa aktivitas tersebut dilarang karena dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya gajah sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga jatuhnya korban jiwa, maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.


BKSDA Aceh mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan dan kepada seluruh pihak yang telah membantu serta mendukung proses penanganan temuan bangkai gajah liar tersebut.