Notification

×

Iklan

Tiga Cewek Pemeras Modus Kencan Diringkus Polsek Medan Baru

Rabu, 16 Februari 2022 | 03:00 WIB Last Updated 2022-02-15T20:00:50Z
Ilustrasi

ARN24.NEWS -- Aplikasi kencan untuk penghangat malam rupanya lagi marak di Kota Medan. Tarifnya berfariasi sesuai perjanjian. Namun yang pasti di atas ratusan rupiah untuk sekali 'show'. 

Nah, permainan para cewek yang kerap berselancar lewat aplikasi kencan itu terkadang cuma modus belaka. Seperti diungkap Polsek Medan Baru, Selasa (15/02/2022). Ceritanya, seorang pria yang jadi korban ingin mendapatkan layanan plus. 

Lalu si korban mengutak-atik ponselnya. Di sana tertera aplikasi kencan khusus Kota Medan. Dia pun memesan seorang cewek inisial SI yang bermukim di Kecamatan Medan Sunggal. Cocok harga sesuai kesepakatan Rp 250.000, si pria itu langsung menuju ke tempat yang telah dijanjikan. 

Korban mendatangi kos-kosan SI di Jalan Sei Halian, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Sampai di kos-kosan tersebut, SI yang ditemui ternyata minta uang Rp 2,5 juta. Otomatis, si korban terheran karena tidak pas dengan perjanjian semula. 

Tak dinyana, saat korban ingin meninggalkan kos-kosan, SI marah besar. SI bersama dua rekan lainnya, L dan H tiba-tiba datang. Dan korban pun langsung jadi bulan-bulanan dipukuli para pelaku.  Akibatnya korban mengalami luka di bagian mata sebelah kanan, kepala, pipi sebelah kanan dan mencakar bagian bawah mata sebelah kiri.  

Setelah itu SI mengambil dompet korban dan uang korban sebanyak Rp350.000. Selanjutnya kasus tersebut masuk ke meja Polsek Medan Baru dan Polrestabes Medan. 

"Korban yang tak terima diperlakukan seperti itu kemudian membuat laporan  yang selanjutnya kami tindaklanjuti dengan mengamankan SI dan L," terang Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa. 

Sementara tersangka B, ditangkap di salah satu penginapan di Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah. Modusnya hampir sama. Korban memesan jasa tersangka B lewat aplikasi kencan. Mereka sepakat dengan harga dan bertemu di lokasi yang telah mereka sepakati untuk berhubungan badan.  

Namun setibanya di lokasi, korban tidak jadi berkencan karena foto yang dipasang pelaku di aplikasi tidak sesuai dengan aslinya. Kemudian pelaku mengunci pintu dan mengancam akan berteriak-teriak apabila korban tidak mau membayar. 

"Saat itu tersangka mengambil Hp milik korban dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang ada di dalam dompet korban," ujarnya. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (ins/saze)