Notification

×

Iklan

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Tak Ditahan, Komnas HAM Heran: Ini Pidana yang Serius!

Senin, 28 Maret 2022 | 14:35 WIB Last Updated 2022-03-28T07:35:05Z

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Foto: detik.com)

ARN24.NEWS
-- Delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tidak ditahan karena dianggap kooperatif saat diperiksa. Komnas HAM heran karena para tersangka diduga melakukan tindak pidana serius.


Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mempertanyakan mengapa tersangka tidak ditahan. "Ini pidana yang serius, terkait tindakan kekerasan dan juga perbudakan manusia," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dikutip dari detik.com, Senin, 28 Maret 2022.


Selain itu, Taufan mengomentari pernyataan Polda Sumatera Utara (Sumut), yang menyebut tak ada oknum polisi yang terlibat peristiwa kerangkeng Bupati Langkat. Dia menegaskan Komnas HAM telah menyimpulkan bahwa ada keterlibatan oknum TNI-Polri.


"Kan kesimpulan kami jelas mengatakan ada keterlibatan aparat Polri dan TNI. Aparat polisi yang terlibat sudah kami sampaikan nama-namanya ke Polri," imbuh Taufan.


Sebelumnya, polisi telah memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Delapan tersangka itu tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.


"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).


Tatan lalu menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan. Dia menyebut para tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.


"Alasannya yang pertama pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk kita lakukan interogasi awal, bersama PH-nya mereka kooperatif. Yang kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi, kedelapan tersangka tersebut hadir dan kemarin rekan-rekan juga menyaksikan kedelapan tersangka tersebut hadir pada saat kita panggil di tanggal 25 kemarin," pungkasnya.