Notification

×

Iklan

Akhirnya, Opung 96 Tahun Itu Dibebaskan...

Jumat, 25 Maret 2022 | 19:59 WIB Last Updated 2022-03-25T12:59:53Z
Opung Gandaria menerima bingkisan berupa besar dari Kejari Samosir. (sumber: mtc) 

ARN24.NEWS --
Dengan memegang segoni beras dan bungkusan berplastik warna merah, wajah nenek 96 tahun terseyum kusut. Kulitnya tampak sudah keriput. Syukur, secercah harapan menerpanya, kemarin. 

Ya, nenek diketahui bernama Gandaria Siringo-ringo akhirnya bisa bernafas lega. Kasus yang menjeratnya dihentikan, setalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI menyetujui usulan Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH yang memimpin langsung kegiatan penghentian penuntutan terhadap Gandaria Siringo-ringo di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

Kajari Samosir melakukan penghentian penuntutan langsung di rumah tersangka dan korban yang melaporkan tersangka ikut menyaksikan. "Ini adalah penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif yang kedua dalam tahun ini," kata Kajari Samosir didampingi Kasi Intel Tulus Yunus Abdi.

Diterangkan, perkara yang menjerat Opung Gandaria terjadi pada Mei 2019 lalu. Saat itu saksi korban Leonardo Sitanggang pergi menuju lokasi ladang di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir. 

Setiba di sana, saksi korban melihat tanaman coklat miliknya tengah ditebangi dan melihat tersangka (II) Dedi Lumbanraja bersama Salomo Lumbanraja sedang menebangi tanaman pisang dan kemiri dengan menggunakan parang.  

Sedangkan tersangka (I) Gandaria Siringoringo menyuruh untuk menebangi tanaman pisang dan kemiri agar nanti dapat ditanami jagung dan duduk sambil melihat-lihat penebangan tersebut, 

Melihat hal tersebut, saksi korban beradu mulut dengan tersangka mengenai tanaman yang ditebang dan kepemilikan tanah yang ada.

Dalam perkara ini, lanjut Kajari tersangka Gandaria Siringo-ringo melanggar pasal 406 ayat (1) j.o pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (pengrusakan tanaman).

"Tahapan pelaksanaan RJ ini sudah sesuai dengan Perja No. 15 Tahun 2020, setelah mendapat persetujuan dari pimpinan, Kajari Samosir mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No.2544/L.2/Eoh.1/03/2022 Tanggal 23 Maret 2022, sekaligus sebagai pertanda status tersangka dipulihkan," tandas Andi Adikawira Putera.

Sementara Kasi Intel Tulus Yunus Abdi menyampaikan bahwa alasan penghentian penuntutan ini, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. 

"Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka sudah berusia 96 tahun," ujarnya. (mtc/nt)