Ahmad Yazid Syahputra alias Azid (35) terdakwa kurir 987 butir ekstasi saat mendengarkan amat putusan hakim. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Ahmad Yazid Syahputra alias Azid (35) terdakwa kurir ekstasi sebanyak 987 butir divonis hakim 11 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/6/2025).
Dalam amar putusan hakim ketua Vera Yetti Magdalena menyatakan, perbuatan terdakwa warga Kota Banda Aceh itu, diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Yazid Syahputra alias Azid oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 tahun denda Rp1 miliar subsider 7 bulan penjara," tegasnya.
Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
"Hal meringankan terdakwa menyesali dan bersikap sopan di persidangan," kata hakim.
Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa menyatakan terima sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, menyatakan pikir-pikir.
Vonis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Tommy Eko Pradito, yang sebelumnya menuntut 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, 4 saksi dari petugas Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis ekstasi dari Aceh menuju Medan.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan pada 21 Januari 2025, dimana seorang petugas melakukan penyamaran sebagai penerima ekstasi dan bertemu dengan terdakwa Ahmad Yazid Syahputra.
Setelah bertemu, kemudian terdakwa menunjukkan barang bukti kepada petugas yang menyamar, lalu petugas lainnya datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Petugas menyita barang bukti ekstasi dari tangan terdakwa. Setelah diintrogasi, terdakwa mengaku jika barang haram itu milik Muhammad Hanafiah Als Pino alias Napi yang akan terdakwa antar kepada pembeli. (sh)