| Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. (Foto: INT) |
ARN24.NEWS -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah yang dipergunakan oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tapanuli Selatan (Tapsel) sebesar Rp800 juta Tahun Anggaran 2019.
"Dihentikan tahap penyelidikan (Lid) tersebut setelah meminta keterangan sebanyak 13 orang, baik pengurus dan pelaksana kegiatan. lanjutnya berdasarkan audit Inspektorat Nomor IT. 04/LHP/2022 tertanggal 17 Februari 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Antoni Setiawan melalui Kasi Intel Saman Dohar Munthe ketika dikonfirmasi arn24.news, Selasa, 08 Maret 2022.
Saman mengatakan dalam perjalanannya hibah Rp800 juta digunakan pengurus KNPI sebesar Rp650 juta bentuk 10 kegiatan, dan Rp150 juta bentuk 4 kegiatan.
"Sesuai hasil audit itu dari 14 bentuk kegiatan ternyata terdapat kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai total Rp58. 806.000 (untuk belanja bahan, honorarium, jasa profesi dan dana publikasi)," ujarnya.
Dikatakan Saman, dari hasil kelebihan pembayaran itu telah dilakukan pengembalian oleh bendahara KNPI sebesar Rp58.806.000 ke Kas Daerah pada 15 Februari 2022 lalu.
"Dengan dikembalikannya kelebihan pembayaran tersebut dan tidak ada lagi kerugian negara, maka Kejari Tapsel menghentikan kasus penggunaan dana hibah KNPI TA 2019," pungkasnya.
Diketahui, adapun Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Tapsel ketika itu (periode 2018-2021) diketuai oleh Hajrul Aswat Siregar dan Dolly Pasaribu sebagai sekretaris. Dolly Pasaribu saat ini merupakan Bupati Tapsel hasil Pilkada 2020.
Pada 2019, Pemkab Tapanuli Selatan menggelontorkan dana hibah Rp 800 juta kepada KNPI Tapanuli Selatan. Pada saat itu, dikabarkan jumlah yang diterima KNPI ini merupakan jumlah dana hibah terbesar untuk ukuran kabupaten/kota di Sumut.
Di awal tahun 2020, Kejari Tapsel mendapat laporan, jika kegiatan yang didanai dari dana hibah tersebut, diduga adanya kegiatan fiktif dan di mark-up yang mengakibatkan kerugian negara.








