Keluarga tersangka kasus dugaan penganiayaan saat mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dilaporkan oleh keluarga tersangka ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang Nomor 3 Kelurahan Sei Sekambing D Kecamatan Medan Petisah, Kamis (10/3/2022). Keluarga tersangka kasus dugaan penganiayaan menilai penyidik kepolisian kurang terbuka dan bekerja secara profesional.
Paman tersangka, Sama Kanu berharap penyidik kepolisian dapat memberikan kepastian hukum terhadap keponakannya, Bella Siska dan Vicky yang saat ini mendekam di Rutan Polda Sumut sejak beberapa bulan lalu.
"Kami datang untuk menjumpai pak Kepala Ombusman Abyadi Siregar. Kami meminta kepada Ombudsman Sumut agar kiranya dapat membantu dalam perkara yang saat ini terjadi terhadap ponakan saya," ujar Kanu.
Pria yang merupakan Ketua Relawan Jokowi Antar Etnis ini berharap, kasus yang menimpa keponakannya bisa menemui titik terang. Kanu juga berharap agar penyidik melakukan gelar perkara ulang secara terbuka supaya penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dia mengklaim, kasus tersebut hanya direkayasa. Meski begitu, Kanu dan keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Pengaduan kami telah diterima oleh Ombusman Sumut. Kami juga mengetahui saksi dari pelapor telah memberikan kesaksian palsu. Hal ini juga yang menjadikan ponakan saya mendekam di sel tahanan. Terlebih lagi perkara yang menimpa keluarga kami sangat menyita perhatian. Karena apa yang dituduhkan terhadap keponakan kami ini tidak benar adanya," terang Kanu.
Sementara itu, Kepala Ombusman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menjelaskan akan mempelajari laporan masyarakat. Dia akan melihat syarat formilnya. Untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau mal administrasi dalam kasus ini, Abyadi akan membawanya ke rapat pleno.
"Sudah kita terima laporan ini. Kita meminta kepada pihak keluarga untuk melengkapi berkas-berkas atau syarat formil. Agar kita tau seperti apa duduk persoalannya dan akan dilihat substansinya. Apakah ini kewenangan Ombudsman atau tidak. Setelah semua sudah terpenuhi, maka kita akan minta klarifikasi dari terlapornya dalam hal ini pihak kepolisian atau klarifikasi secara tertulis," jelas Abyadi.
Peristiwa ini berawal dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bella Siska terhadap korban berinis F. Selanjutnya, F melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan. Namun, kasus ini diambil alih oleh Polda Sumut. Akhirnya, Bella Siska dan Vicky ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan pada 10 Februari 2022 lalu.
Namun, keganjilan yang dirasakan keluarga tersangka adalah keterangan yang diberikan oleh salah satu saksi bernama Surya. Menurut pihak keluarga tersangka, kesaksian Surya tidak benar. Hal itu dibuktikan dengan adanya video pengakuan dari Surya bahwa dirinya tidak mengetahui kejadian penganiayaan yang terjadi antara Bella dan F.
"Saya pas tidur, dibangunkan oleh pihak F yakni abanya Doni bersama pengacaranya untuk menjadi saksi. Padahal saya enggak tau apa yang terjadi pada mereka. Karena saya merasa tertekan, akhirnya saya maulah jadi saksi dan dibawa ke Polda Sumut. Tapi di sana saya ditanyai oleh penyidik dan saya bilang sama polisi semua apa yang sebelumnya diajarkan oleh mereka. Meski saya tidak tau apa-apa dan tidak melihat kejadian itu," ucap Surya dari video yang direkam oleh keluarga tersangka. (sh)