Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Polrestabes Medan Terdakwa Curi Uang Narkoba, 1 Divonis Bebas, 4 Lainnya Divonis 8 Bulan Bui

Selasa, 15 Maret 2022 | 17:53 WIB Last Updated 2022-03-15T10:53:26Z

Majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata saat membacakan  vonis kepada oknum polisi terdakwa pencurian uang penggeledahan dan kepemilikan narkoba. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
-- Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata memvonis bebas satu dari 5 terdakwa oknum polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Neger (PN) Medan, Selasa (15/3/2022) sore. Terdakwa yang divonis adalah, Toto Hartono, oknum polisi yang didakwa melakukan pencurian uang penggeledahan sebesar 650 juta dan kepemilikan narkotika. 


Sementara empat oknum polisi lainnya yang didakwa terlibat perkara ini divonis pidana penjara 8 bulan 21 hari. 


Hakim Jarihat memulai persidangan dengan membacakan putusan terdakwa Dudi Efni dan Marzuki Ritonga yang didakwa melakukan pencurian dan kekerasan di rumah terduga bandar narkoba Jusuf Nasution di Jalan Menteng VII, Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai. 


Berdasarkan pertimbangan hakim dari fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan  pencurian dengan kekerasan melainkan pencurian dengan pemberatan seperti yang diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana. 


Setelah Dudi dan Marzuki, hakim kemudian melanjutkan pembacaan vonis terhadap terdakwa Toto Hartono. Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Toto. 


Terdakwa Toto dinilai tidak terbukti melanggar Pasal 365 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika seperti yang didakwa jaksa. 


Dalam nota tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama 10 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara. Namun, hakim berpendapat lain. 


"Mengadili menyatakan membebaskan  terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum," urai hakim. 


Hakim Jarihat lalu melanjutkan pembacaan putusan vonis kepada terdakwa Matredi Naibaho. Vonis Matredi sama dengan terdakwa Dudi Efni dan Marzuki Ritonga yakni vonis 8 bulan 21 hari. 


Dudi sebelumnya dituntut 3 tahun penjara sementara Marzuki yang didakwa melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana, Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dituntut selama 10 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara. 


Sementara itu, majelis hakim yang diketuai oleh Ulina Marbun juga menjatuhkan vonis 8 bulan 21 hari penjara kepada terdakwa Rikardo Siahaan. Rikardo Siahaan sebelumnya didakwa jaksa melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dituntut 8 tahun penjara. 


Sementara atas vonis ini, jaksa penuntut umum Sabrina Rahmi dari Kejati Sumut yang ditanya wartawan mengaku akan kasasi terhadap vonis bebas Toto. Salah satu alasan kasasinya karena Toto pada persidangan pembuktian mengakui menerima Rp 100 juta uang penggeledahan namun itu dikesampingkan oleh hakim. 


"Karenanya kita akan melakukan kasasi. Sementara atas putusan terhadap terdakwa lainnya kita banding," ungkap Rahmi. 


Sebagaimana diketahui, kasus bermula dari pencurian barang bukti tersebut menjerat 5 oknum polisi. Kelimanya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga. 


Para oknum polisi tersebut, didakwa mengambil uang Rp650 juta dari Rp 1,5 miliar uang yang disita mereka dalam penggeledahan pada Juni 2021 lalu. 

Bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi. Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp50 juta dan Rp600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf. 


Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp200.000.000, Rikardo Siahaan Rp100.000.000, Dudi Efni Rp100.000.000, Marjuki Ritonga Rp100.000.000; Toto Hartono Rp95.000.000, dipotong uang posko Rp5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan. 


Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan. 


Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum, telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti. 


Berdasarkan laporan Imayanti, tim Paminal Mabes Polri kemudian mengamankan kelimanya dari sebuah tempat hiburan  malam di Jalan Putri Hijau Medan.  


Saat ditangkap Tim Paminal, dari Matredy Naibaho didapati 2,93 gram ganja, satu klip sabu seberat 0,07 gram dan 1 butir pil Happy Five. Kemudian barang bukti narkotika milik Toto Hartanto berupa 3,50 gram sabu dan tiga plastik klip kemasan sabu yang masih kosong. 


Sementara pada Rikardo Siahaan didapati satu butir pil ekstasi seberat 0,31 gram. Ketiganya di persidangan  bersikukuh bahwa Narkoba tersebut merupakan hasil tangkap beli (undercover buy) yang belum diserahkan ke kantor. (sh)