PNS akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
ARN24.NEWS -- Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang akan memastikan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun ini. Aparatur yang akan menerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri.
Sementara, pejabat negara yang dimaksud adalah presiden, wakil presiden, ketua dan anggota DPR, ketua dan anggota Mahkamah Agung, ketua dan anggota BPK, ketua dan anggota Komisi Yudisial, kepala perwakilan di luar negeri, gubernur, hingga walikota atau bupati.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Pada Pasal 6 tertulis THR dan Gaji ke-13 yang akan diterima aparatur negara akan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara, calon PNS hanya akan menerima 80 persen gaji pokok yang diterima PNS yang telah diangkat. Selebihnya, akan menerima tunjangan yang sama untuk THR dan Gaji ke-13.
Bagi aparatur dan pejabat negara akan menerima THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, pejabat dan aparatur di daerah akan menerima tunjangan tersebut dari APBD.
Namun demikian, THR dan Gaji ke-13 tidak akan termasuk atas belasan tunjangan lainnya yang biasanya diterima pejabat atau aparatur negara.
Tunjangan yang dikecualikan antara lain, insentif kerja, insentif kinerja, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, tunjangan penghasilan, dan insentif khusus.
Tak hanya itu, tunjangan lainnya yang tak masuk hitungan adalah tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian, tunjangan operasi pengamanan.
Kemudian, tunjangan khusus wilayah pulau terluar, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sesuai peraturan perundang-undangan. (bir/bir)