ARN24.NEWS -- Inisialnya TM. Usia 40 tahun. Sempat mendekam di balik jeruji besi dan menjalani hukuman 5 tahun. Tak cuma itu, pria warga Aceh Besar ini pun dikenakan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Ketika itu TM dihukum secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pengejaran polisi, status TM adalah residivis. Masuk dalam daftar hitam DPO narkoba jenis sabu seberat 4,30 gram. Namun kemarin, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menemukan jejak persembuyian TM. Pelaku diketahui bersembunyi di Desa Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Kabupaten Aceh Besar.
Pun apa lacur, pelaku disebutkan coba melawan petugas saat dilakukan penangkapan di Kuta Baro itu. Merasa terancam, petugas pun melepaskan peluru. Dooorrrr.....TM tersungkur. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan bahwa TM tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Dari informasi tersebut, polisi mendatangi lokasi dan langsung mengepung tempat persembunyiannya. Mengetahui kedatangan polisi, TM berupaya melarikan diri ke areal persawahan. Polisi mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun tembakan peringatan tersebut tidak digubris pelaku TM," ujar Kombes Winardy.
Setelah tembakan peringatan tidak digubris, malah tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan menyerang polisi. "Karena terancam, polisi menembak bahu kirinya," kata Winardy.
Kemudian, setelah yang bersangkutan jatuh, petugas langsung menolongnya dengan membawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh. Tapi dalam perjalanan pelaku meninggal dunia.
Kemudian, setelah yang bersangkutan jatuh, petugas langsung menolongnya dengan membawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh. Tapi dalam perjalanan pelaku meninggal dunia.
Dari penangkapan yang bersangkutan, polisi mengamankan barang bukri lima paket sabu seberat 0,78 gram, sebungkus plastik bening berisi sabu 16,07 gram, sebilah pisau berbentuk keris dan satu unit telepon genggam.
"Keluarga menyadari pelanggaran hukum dilakukan tersangka dan ikhlas atas kejadian tersebut. Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto juga telah mengunjungi rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga sebagai bentuk belasungkawa," tandasnya. (ins/nt)