![]() |
Ketua PN Palembang Agus Walujo Tjahjono memimpin apel perdana, Senin (5/5/2025). |
ARN24.NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus resmi memulai aktivitas pelayanan di Gedung Museum Tekstil Palembang sejak Senin, 5 Mei 2025.
Perpindahan sementara ini ditandai dengan apel perdana yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Palembang, Agus Walujo Tjahjono, bersama Wakil Ketua Fauzi Isra, di halaman gedung bersejarah tersebut.
Ini menjadi apel bendera pertama yang digelar di bangunan bergaya arsitektur Belanda itu sejak 1990, sekaligus menandai dimulainya penggunaan museum sebagai kantor dan ruang sidang sementara selama renovasi gedung utama PN Palembang.
Gedung Museum Tekstil yang terletak di Jalan Merdeka No. 8-9, Talang Semut, Bukit Kecil, Palembang, merupakan bangunan cagar budaya yang dulunya merupakan rumah pejabat Belanda W. Von de Fack sejak dibangun pada 1930.
Setelah kemerdekaan, gedung ini sempat digunakan sebagai kantor Wali Kota Palembang dan akhirnya difungsikan sebagai Museum Tekstil pada 2005 untuk memamerkan kekayaan tekstil Palembang, khususnya songket.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, museum ini mulai sepi pengunjung. Kini, dengan izin dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, bangunan ini dimanfaatkan sebagai tempat pelayanan dan persidangan PN Palembang, dengan tetap menjaga keaslian struktur cagar budaya dan mengamankan seluruh koleksi museumnya ke tempat penyimpanan khusus.
Ketua PN Palembang Agus Walujo menyatakan bahwa pelayanan tetap berjalan optimal dengan lima ruang sidang offline, lima ruang sidang online, serta ruang diversi anak dan ruang mediasi.
Bahkan, fasilitas ruang tahanan juga telah disiapkan dengan standar keamanan yang memadai—terdiri dari empat ruang terpisah untuk tahanan pria dewasa, wanita dewasa, dan anak-anak.
PN Palembang juga bekerja sama dengan Polrestabes, Satpol PP, Kejaksaan, serta pihak Lapas dan Rutan Palembang untuk memastikan pengamanan tahanan selama proses hukum berlangsung.
“Meski kami menempati bangunan lama, semangat kami untuk menegakkan keadilan tetap baru. Kami tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam pelayanan, sesuai dengan semangat pembangunan Zona Integritas dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP),” ujar Agus Walujo.
Selama masa transisi hingga akhir 2025, masyarakat pencari keadilan tetap dapat mengakses layanan PN Palembang, termasuk fasilitas berperkara perdata secara prodeo melalui Posbakum yang disediakan. (rfn)