Notification

×

Iklan

Iklan

17 Pelaku Bentrokan Berdarah di Siosar Dibekuk

Senin, 23 Mei 2022 | 23:06 WIB Last Updated 2022-09-13T11:21:45Z

Konferensi pers terkait bentrokan berdarah Puncak Siosar di Mapolda Sumut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– 17 pelaku bentrokan berdarah yang terjadi di Desa Suka Maju, Puncak Siosar, Kabupaten Tanah Karo, dibekuk Tim gabungan Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo. Dari 17 tersangka yang kini sudah dilakukan penahanan, 16 orang di antaranya dari PT BUK (Bibit Unggul Karobiotik) sedangkan 1 orang dari masyarakat setempat.


Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar didampingi Direktur Ditreskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi dan Bupati Tanah Karo Cory S Sebayang, mengatakan bentrokan  terjadi antara PT BUK dengan masyarakat Desa Suka Maju, Siosar terjadi, pada 17 Mei 2022 lalu.


"Penyebab bentrokan itu dilatarbelakangi masalah sengketa lahan di Puncak Siosar antara PT BUK dengan masyarakat se tempat," kata Ronny saat pres konpres di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (23/5/2022) malam.


Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan ketika PT BUK melakukan kegiatan dengan menurunkan alat berat datang masyarakat melakukan penghalangan. Sehingga terjadi bentrokan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa 2 orang dari PT BUK dan seorang dari pihak masyarakat setempat.


"Bentrokan ini terjadi atas dua masalah. Pertama lahan HGU yang diterbitkan kepada PT BUK seluar 8,95 hektar dan di luar area HGU yang menurut PT BUK lahan itu miliknya tetapi versi masyarakat tanah milik ulayat dan berstatus hutan," ungkapnya dalam peristiwa bentrokan itu sebanyak 17 orang telah diamanankan.


"Dalam peristiwa bentrok itu juga terdapat kerugian materil adanya kedai dan 12 sepeda motor yang dirusak," ucap mantan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan tersebut.


Ronny mengakui ada sekitar 9 laporan pihak PT BUK ke Polres Tanah Karo antara lain kasus pengrusakan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. 


"Ada sekitar 9 laporan pihak PT BUK yang kita terima dan kita masih melakukan penyelidikan," ujarnya.


Dia menambahkan, Polres tanah Karo dan Polda Sumut tidak ada diskriminasi. Semua laporan pengaduan akan kita tindak lanjuti baik dari pihak PT BUK maupun dari masyarakat. 


"Intinya, kita menginginkan tidak ada pertikaian dilokasi," imbuhnya.


Pada kesempatan itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menambahkan ke depan Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo bersama Pemkab Karo serta stakeholder lainnya akan menyelidiki status kepemilikan yang saling diklaim antara PT BUK dengan masyarakat Desa Suka Maju tersebut.


"Untuk proses penindakannya objek itu bersatutus Quo karena saling klaim dan adanya gugatan perdata dari kedua belah pihak yang bertikai," pungkasnya. (sh)