Notification

×

Iklan

Iklan

5 Anggota TNI Resmi Ditahan Terlibat Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Selasa, 24 Mei 2022 | 12:17 WIB Last Updated 2022-05-24T05:17:56Z

Kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Foto: dokumen)

ARN24.NEWS
– Lima anggota TNI resmi ditahan karena diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka saat ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Pomdam I Bukit Barisan.


Sejauh ini, Kodam I Bukit Barisan telah memeriksa 10 anggotanya yang duga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia berkedok panti rehabilitasi narkoba itu.


"Dari hasil pemeriksaan itu, 5 orang anggota sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer. Lima anggota ini sekarang ditahan di Staltahmil Pomdam," kata Kapendam I/BB Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga dilansir detikSumut, Selasa (24/5/2022).


Donald mengungkapkan, 5 anggota TNI aktif lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman. Mereka belum cukup bukti untuk ditahan.


Hanya saja, Donald belum mau mengungkapkan lebih detail soal penahanan 5 anggota TNI aktif itu. Dia juga enggan membeberkan identitas mereka. Dia menyebut, kasus ini masih dalam penyelidikan petugas.


"Sementara ini dulu ya. Sementara masih dalam lidik. Nanti kami infokan lagi," pungkasnya.


Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, ada 10 oknum TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Dia menyebut proses hukum terus berjalan.


"Langkat masih terus kalau dari TNI sendiri waktu itu sudah ada sembilan, tapi sekarang sudah sepuluh tersangka. Intinya proses hukum terus berjalan," kata Andika di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).


Andika mengatakan pihak korban dapat mengungkap kejadian yang sebenarnya. Dia mengatakan hal itu penting agar penegakan hukum bisa dilakukan secara transparan.


Yang lebih penting adalah bagaimana karena kita juga menginginkan dari pihak korban, korban ini bisa mengungkapkan semuanya sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 kalau tidak salah, itu kan sejak 2011 atau 2012 itu juga harus bertanggung jawab," katanya.


Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap temuan dugaan keterlibatan oknum TNI-Polri terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Komnas HAM sudah mendapatkan data nama dan pangkat oknum yang terlibat.


Ada temuan soal pengetahuan dan keterlibatan oknum anggota TNI-Polri. Jadi kita mendapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI-Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut. Kami mengetahui jumlah dan nama masing-masing dan informasi penunjang lainnya, termasuk pangkat dan lain sebagainya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat jumpa pers virtual, Rabu (2/3/2022).


Anam menyampaikan oknum polisi tersebut terlibat dalam melakukan latihan fisik kepada para penghuni kerangkeng. Sementara oknum TNI terlibat melakukan kekerasan kepada penghuni kerangkeng


"Jadi ada oknum yang terlibat di sini dalam proses kerangkeng ini ada oknum TNI dan ada oknum kepolisian. Jadi kalau dikatakan misalnya melatih fisik gitu, terus sharing soal metodologi latihan fisik, termasuk gantung monyet misalnya. Yang berikutnya ada salah satu oknum anggota TNI yang juga melakukan kekerasan. Kami mendapatkan informasi tersebut," ucapnya. (dts)