Notification

×

Iklan

Iklan

5 Oknum Polisi Terlibat Kerangkeng Disanksi, 1 Adik Ipar Terbit Rencana

Selasa, 24 Mei 2022 | 14:22 WIB Last Updated 2022-09-13T11:21:45Z

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Polda Sumut memberikan sanksi tegas terhadap 5 oknum Polri diduga terlibat dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP).


"Kelimanya sudah diberikan sanksi setelah menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (24/5/2022) siang.


Kelima personel yang diberikan sanksi itu AKP E, yang merupakan saudara ipar TRP. Aiptu RS, Bripka NS sebagai ajudan, personel berpangkat Briptu dan Bripda ES.


"Sanksi yang dijatuhkan beragam. Ada yang sanksi demosi, penundaan pangkat dan mutasi, tidak menerima gaji berkala serta ada beberapa sanksi lagi yang dijatuhkan kepada lima personel sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan," sebut Hadi.


Menurut Hadi, kelima personel Polri itu tidak terlibat menganiaya tahanan hingga tewas. 


"Hanya saja mereka mengetahui tetapi tidak melaporkannya kepada atasan," katanya.


Diketahui, kelima anggota yang diperiksa diduga terlibat kasus kerangkeng terdiri dari satu Perwira Polres Binjai dan empat Brigadir Polres Langkat.


"Dalam kasus (kerangkeng Bupati Langkat) ini Dit Reskrimum Polda Sumut sudah menetapkan sembilang tersangka," pungkas Hadi. (sh)