Notification

×

Iklan

Iklan

Diancam Dibunuh dengan Parang, Pengurus Koperasi ASS Minta Perlindungan Hukum

Senin, 30 Mei 2022 | 19:10 WIB Last Updated 2022-05-30T12:13:19Z

Koperasi Agro Sumber Sejahtera (ASS) meminta perlindungan hukum kepada Aparat Kepolisian Polda Sumut dan Brimob atas adanya dugaan pengancaman pembunuhan terhadap para pekerja yang diduga dilakukan segerombolan orang yang mengatasnamakan kelompok tani.

ARN24.NEWS
-- Koperasi Agro Sumber Sejahtera (ASS) meminta perlindungan hukum kepada Aparat Kepolisian Polda Sumut dan Brimob atas adanya dugaan pengancaman pembunuhan terhadap para pekerja yang diduga dilakukan segerombolan orang yang mengatasnamakan kelompok tani.


Hal itu disampaikan Dr. Adi Mansar SH MH selaku Kuasa Hukum Koperasi ASS dari Kantor Law Firm Adi Mansar Law Institute (AMLI) dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin, 30 Mei 2022.


"Kita meminta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian Polda Sumut dan personil Brimob untuk memastikan agar tidak bertambahnya kerugian baik akibat pencurian maupun ancaman pembunuhan diduga dilakukan dari anggota yang mengaku Kelompok Tani yang memakai baju seragam ketika melakukan aksi-aksi di lapangan diduga dimobilisasi oleh orang-orang yang mengambil keuntungan secara pribadi seperti pendamping Kelompok Tani," ujarnya.


Sebelumnya, kata Adi Mansar, tindakan aparat Kepolisian yang berjaga di areal lahan koperasi telah mengamankan dan menetapkan satu orang berinisal R yang merupakan Ketua kelompok tani Mangrove Sumber Tani Jaya sebagai tersangka diduga saat melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di kebun yang dikelola Koperasi Agro Sumber Sejahtera.


Oleh karenanya, tegas Adi Mansar, kita meminta aparat Kepolisian segera menangkap dan memproses seluruh pengurus dan anggota kelompok tani serta pendamping kelompok tani yang terlibat melakukan perbuatan melawan hukum di areal Koperasi Agro Sumber Sejahtera.


"Karena akibat perbuatan dan tindakan mereka, banyak pekerja dan keluarganya hilang pekerjaan akibat takut jadi korban kekerasan. Selain itu, kita meminta kepolisian mengusut tuntas setiap ormas yang terlibat sebagai pengawal anggota 

kelompok tani dalam melakukan kekerasan, pencurian, sehingga selama 5 bulan hasil kebun Koperasi Agro Sumber Sejahtera dinikmati secara illegal," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, Koperasi Agro Sumber Sejahtera (ASS) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp7,2 miliar akibat pencurian sawit yang dilakukan oleh segerombolan orang yang mengatasnamakan kelompok tani.


Padahal lahan seluas 365 hektar yang berada di kawasan Desa Sei Ular dan Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut tersebut, yang asal muasal kepemilikannya melalui jual beli secara sah di hadapan Notaris sejak tahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014 silam.


Hal itu disampaikan Dr. Adi Mansar, SH, M.Hum, Guntur Rambe, SH, MH, Doni Hendra Lubis, SH, MH, dan Ahmad Syopyan Hussein Rambe, SH, MH dari Kantor Adi Mansar Law Institute, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Mei 2022.


"Sejak dibeli lahan tersebut dikelola dengan cara kelompok berupa Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera sejak Tahun 2015 hingga saat ini belum pernah ada pemindahan tanganan kepada pihak lain," ujar Adi Mansar.


Adi Mansar menyebutkan sejak bulan Januari tahun 2022 ada pihak-pihak yang memaksa mengambil alih lahan milik Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera bertujuan mencuri buah kelapa sawit milik koperasi dan merusak kantor serta fasilitas lain yang terletak di areal. 


"Meski orang-orang yang mengaku sebagai kelompok tani mempunyai izin di Kecamatan Secanggang, untuk tanaman mangrove dan sejenisnya," katanya.


Tetapi, sambungnya, izin yang mereka maksud tidak jelas secara luas dan ukuran, karena tidak pernah ada pengukuran dan penetapan tapal batas serta pengukuhan kawasan tentang izin yang mereka maksud.


"Kalaupun ada izin yang dimiliki pasti tidak untuk melakukan panen atas buah kelapa sawit milik orang lain/klien kami. Secara yuridis apabila ada izin dan kemudian telah ada pihak lain terlebih dahulu di atas lahan yang diperoleh izin wajib menyelesaikan proses peralihan dengan pihak ke tiga dan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 dan PP Nomor 23 Tahun 2021," tegas Adi Mansar.


Bahwa sejak lahan tersebut di beli hingga saat ini umur tanaman kelapa sawit tersebut sudah berumur 12 Tahun dengan perkiraan hasil panen + 300 Ton setiap putaran panen yang durasinya dua kali satu bulan. Sehingga sejak adanya aksi pencurian hingga saat ini kerugian akibat pencurian buah kelapa sawit 2.400 Ton. 


Atas perbuatan segerombolan tersebut, bahwa pihak Koperasi melalu selaku kuasa hukum dari Koperasi mengambil beberapa langkah hukum, membuat Laporan Polisi pada Polda Sumatera Utara (1) Nomor : STTLP / B / 139 / I / 202 / SPKT / Polda Sumatera Utara. (2) Nomor : STTLP / B / 139/ I / 2022/SPKT/Polda Sumut. (3) Nomor : STTLP / B /  770 / IV / 2022 / SPKT / Polda Sumut. (4) Nomor : STTLP / B / 131 / I / 2022 / SPKT /Polda Sumut.


Dari hasil perkembangan, lanjut Adi Mansar, bahwa penyidik telah melakukan tindakan dan menangkap tangan (OTT) pengurus kelompok tani yang sedang mencuri buah kelapa sawit di lapangan dan saat ini sedang diproses hukum.


"Guna untuk menghindari ada konflik horizontal antara sesama masyarakat, managemen koperasi meminta bantuan pengamanan personil Kepolisian di lapangan yang secara resmi dan sah serta sesuai dengan prosedur yang berlaku," ucapnya lagi.


Atas kerugian yang dialami oleh klien kami, sebesar Rp7.200.000.000 (tujuh milyar dua ratus juta rupiah), selain melakukan upaya hukum pidana juga melakukan upaya hukum perdata.


"Karena diperoleh informasi ada pihak-pihak yang tidak punya kapasitas melakukan beking/melindungi perbuatan pencurian dan perusakan fasilitas yang ada di komplek perumahan milik Koperasi," ucap Adi Mansar.


Ia pun meminta semua pihak untuk menahan diri untuk tidak memasuki lokasi/areal kebun milik koperasi tanpa izin dari manajemen apalagi melakukan aktivitas lain di atas areal kebun baik yang mengaku menerima kuasa maupun tidak. Sekaligus meminta semua pihak untuk tidak memasuki areal perkebunan milik koperasi tanpa seizin manajemen koperasi.