Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim Perberat Hukuman 2 Terdakwa Kurir Heroin 3,1 Kilogram Jadi Seumur Hidup

Rabu, 18 Mei 2022 | 19:51 WIB Last Updated 2022-05-18T12:58:45Z

Majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara saat membacakan putusan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Terbukti jadi kurir narkotika jenis heroin seberat 3,1 kilogram, terdakwa Muhammad Azhar Nasution (41) dan Andi Nova Siregar (35) divonis penjara seumur hidup, dalam sidang online di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/5/2022).


"Menjatuhkan kedua Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," tegas majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara. 


Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam persidangan. 


"Hal yang meringankan, tidak ditemukan," ucap hakim Syafril Batubara.


Diketahui vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra Nasution, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.


Namun, menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.


Mengutip dakwaan JPU Kharya Saputra, mengatakan Terdakwa Muhammad Azhar Nasution yang merupakan driver ojek online (ojol) dihubungi oleh Muhammad Ambi alias Ewin dan menawarkan pekerjaan. 


Lalu, Ewin mengatakan "jumpai aja teman abang yang bernama Jul, nanti dia yang beritahu". Pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WIB, Azhar dihubungi oleh Jul (DPO) dan mereka sepakat bertemu keesokan harinya. 


Pada Rabu tanggal 1 September 2021, Azhar dan Jul menemui terdakwa Andi Nova Siregar. "Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis heroin yang akan melakukan transaksi jual beli di Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur," ujar JPU. 


Atas informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Kemudian, petugas melihat Andi Nova akan menyerahkan heroin kepada Azhar. 


Melihat itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. "Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus heroin," ujar JPU Kharya Saputra.


Kepada petugas, mereka mengakui bahwa barang haram tersebut milik Andi Nova yang tujuannya akan diberikan kepada Azhar untuk diperjual belikan. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. 


Bahwa terdakwa Muhammad Azhar Nasution dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp2 juta, jika berhasil menjual heroin itu. Sebelumnya Azhar sudah diberikan ongkos sebesar Rp300 ribu.