Notification

×

Iklan

Iklan

Ingat! Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan Dapat Diancam 8 Tahun Bui

Jumat, 20 Mei 2022 | 22:23 WIB Last Updated 2022-05-20T15:23:46Z

Korban Charles Pardede yang mendapat 7 luka jahitan di pipinya. (Foto: Istimewa)


 


ARN24.NEWS
-- Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) merasa prihatin mendengar kabar bahwa masih adanya kasus kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) yang terjadi di sejumlah daerah di Sumatera Utara. Tindakan Kekerasan kali ini terjadi, di bilangan Jalan Padang Sidimpuan Kelurahan Sibuluan Baru Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, Rabu (18/5/2022).


Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh OTK tersebut menyebabkan korban, wartawan media online Metrodua.com, Charles Pardede harus mendapatkan 7 jahitan di bagian pipi sebelah kirinya. Kini korban harus menjalani perawatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) Pandan.


Terhadap kasus kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan OTK ini mendapat kecaman dari JMI yang mendesak agar Polda Sumut khususnya Polres Tapanuli Tengah untuk segera mengungkap siapa pelaku kekerasan terhadap wartawan tersebut, dan untuk mengetahui apa motif pelaku melakukan kejahatannya. 


Sekretaris JMI, T Sofy Anwar yang juga selaku Pengurus Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri Watch) mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut termasuk menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik dan melanggar Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


“Bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman, selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp.500 juta rupiah,” ujar Sofy, dalam keterangan persnya, Jumat (20/5/2020). 


Menurut Sofy, tindakan kekerasan terhadap wartawan itu tidak dibenarkan baik dipandang dari sisi masyarat maupun menurut hukum. Jika korban bersalah dapat dilakukan upaya semacam teguran, mediasi atau dapat dilaporkan kepolisian. Bukan dengan cara main hakim sendiri. 


"Tentunya ini dapat melanggar ketentuan Pasal 351 KUHP dan tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP," ucap Sofy.


Sofy juga menjelaskan bahwa di dalam Pasal 351 KUHP : Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun penjara karena wartawan tersebut tidak bisa melakukan aktifitas mencari berita.


Pasal 170 KUHP: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.


Sofy juga menghimbau kepada rekan-rekan Pers yang menjalankan tugasnya di lapangan agar berhati-hati dalam membuat pemberitaan. Terutama mengingatkan wartawan agar menjaga kode etik Jurnalistik dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada narasumber agar wartawan terhindar dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak dikenal.


Sebelumnya dikabarkan, salah seorang wartawan media online yang bertugas di Tapanuli Tengah dibacok OTK di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Baru Tapanuli Tengah, Rabu (18/5/2022) sekira pukul 21.00 WIB.


Charles Pardede Korban pembacokan menceritakan saat itu dirinya baru selesai ngobrol-ngobrol dari Kantor DPD Golkar Tapteng dengan teman- temannya, karena waktu sudah menunjukkan pukul 20.40 WIB Charles pun berpamitan untuk pulang ke rumah.


Dengan mengendarai sepeda motornya ia bergegas pulang menuju rumahnya. Namun di tengah perjalanan sebelum Simpang Muara ketika ia menyalip mobil yang berhenti tepat didepannya, tiba tiba dari arah belakang dua orang tidak dikenal berboncengan mempergunakan sepeda motor matic membacokkan senjata tajam ke wajahnya dan mengenai bagian pipinya, seketika itu darah muncrat dari pipinya.


Mengetahui dirinya korban pembacokan, wajahnya penuh kucuran darah, Charles langsung memacu sepeda motornya ke Polsek Pandan. Setibanya di Polsek ia langsung dibawa ke RSUD Pandan untuk mendapatkan pertolongan dan menjalani 7 jahitan di pipi kiri. Usai mendapatkan perawatan dari RSUD, Charles kembali ke Polsek untuk membuat laporan polisi.


Charles menduga, pembacokan itu mungkin berkaitan dengan status Facebooknya dan pemberitaan yang dia ekspose di medianya.


Kejadian Pembacokan itu sedang ditangani Polsek Pandan dengan laporan Polisi Nomor : STTLP/35/V/2022/Sek Pandan/Res Tapteng/Poldasu. (sh)