ARN24.NEWS – Penanganan perkara dugaan perusakan yang menjerat seorang ibu rumah tangga (IRT) di Medan, Sumatera Utara, menuai sorotan publik.
Khairul Bariyah Suwah (52) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan atas laporan pihak lain, meski objek yang dipersoalkan merupakan lahan yang diklaim sebagai miliknya.
Perkara tersebut mendorong yang bersangkutan meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan perusakan di lahan yang diklaim sebagai miliknya.
“Kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Sumatera Utara, saya mohon perlindungan hukum. Saya memiliki tanah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Susanto alias Awi,” ujar Khairul di Medan, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan tidak pernah melakukan perusakan di atas lahan yang selama ini dikuasainya. Menurut dia, tindakan yang dilakukannya hanya sebatas membersihkan lahan miliknya sendiri.
“Saya tidak melakukan perusakan di tanah saya sendiri. Saya hanya membersihkan lahan. Saya mohon perlindungan hukum karena merasa dizalimi,” katanya.
Khairul mengaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Susanto alias Awi. Ia menyebut memiliki dokumen kepemilikan atas lahan tersebut dan berharap mendapat perlindungan hukum dari negara.
“Saya orang kecil. Saya mohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Sumatera Utara,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum Khairul, Dr. Ahmad Fadhly Roza, SH, MH, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan pengrusakan terkesan dipaksakan dan mengabaikan prosedur hukum.
Menurut dia, laporan awal dari Susanto alias Awi pada 2022, dengan nomor laporan polisi: LP/B/387/VI/2022/SU/SPKT-Pel. Belawan, tertanggal 9 Juni 2022, hingga kini belum memiliki kepastian hukum dan saat itu kliennya masih berstatus sebagai saksi.
Namun, pada 31 Oktober 2025, pelapor kembali membuat laporan baru dengan nomor: LP/B/870/X/2025/SPKT/Pel.Blwn/Polda Sumut, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan hingga menetapkan Khairul Bariyah Suwah sebagai tersangka.
“Laporan kedua itu langsung naik ke tahap penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan. Dari surat-surat yang kami terima, tidak ada proses lidik, langsung sidik. Pada 19 Januari 2026 klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami nilai janggal,” kata Fadhly.
Ia juga menyebutkan pada 31 Oktober 2025 kliennya tidak berada di objek lahan yang dipersoalkan. Menurut dia, laporan baru tersebut merupakan pengulangan dari laporan lama dengan penyidik yang sama.
“Kami melihat ada pola yang tidak wajar. Laporan lama yang sempat tidak berjalan kemudian dihidupkan kembali dengan penyidik yang sama bernama Sardo. Ini terkesan dikondisikan,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan objek perkara merupakan lahan yang masih dalam sengketa perdata. Menurut dia, sengketa kepemilikan seharusnya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme perdata, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.
“Substansi persoalan ini sengketa tanah. Seharusnya diuji melalui perdata terlebih dahulu, bukan langsung ditarik ke ranah pidana,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor: STLP/B/1634/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, dengan terlapor Susanto alias Awi.
Pihaknya juga telah membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polrestabes Medan atas dugaan pemalsuan dokumen dengan nomor: 0198/ADV-AFR/XII/2025, tertanggal 3 November 2025, dengan terlapor pihak yang sama.
Fadhly turut mempersoalkan pemasangan garis polisi (police line) di atas lahan sengketa yang dinilai menghilangkan hak-hak perdata kliennya.
“Pemasangan police line di objek sengketa perdata berdampak pada hilangnya hak klien kami untuk menguasai lahannya. Kami menduga kewenangan kepolisian digunakan secara tidak proporsional,” ujarnya.
Terkait tuduhan perusakan, kuasa hukum menyatakan tidak ada fakta perusakan sebagaimana dituduhkan.
“Tidak ada objek yang dirusak. Jika yang dimaksud adalah tanah, itu menjadi tidak logis. Apabila pihak pelapor mengklaim tanah tersebut miliknya, seharusnya ditempuh melalui gugatan perdata,” katanya.
Pihaknya menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk akan melaporkan oknum penyidik yang dinilai tidak profesional dalam menetapkan kliennya jadi tersangka serta mempublikasikan kasus tersebut sebagai bentuk kontrol publik.
“Kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolri, Kapolda Sumut, khususnya Bapak Presiden dan kami berharap ada atensi untuk kasus ini untuk dievaluasi secara objektif, profesional, dan berkeadilan, sehingga masyarakat kecil tidak menjadi korban kriminalisasi," tegasnya. (rfn)












