ARN24.NEWS -- Lima terduga pelaku penembakan yang menyebabkan dua orang tewas di Kabupaten Aceh Besar ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Kelima terduga pelaku ditangkap secara terpisah di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Besar Kamis (26/5/2022).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol WInardy mengatakan, motif para pelaku penembakan karena dendam terhadap korban. "Motifnya sementara karena dendam kepada korban," katanya, Senin (30/5/2022).
Dikatakan, penangkapan para terduga pelaku setelah penyidik memeriksa secara maraton terhadap 23 saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. "Kelima pelaku memiliki peran masing-masing dalam penembakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia pada Kamis (12/5/2022) malam," kata Kombes Pol Winardy.
Ada pun kelima terduga pelaku penembakan tersebut yakni berinisial TM berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik. DW berperan sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik. MZ, ZD, dan MY berperan sebagai pendamping eksekutor dan pemantau di lapangan.
Kelima terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Besar. Selain kelima orang tersebut, kata Kombes Pol Winardy, polisi juga masih memburu sejumlah orang lainnya yang diduga sebagai eksekutor dan otak penembakan.
Nama dan identitas mereka sudah dikantongi. Dari olah tempat kejadian perkara, kata Kombes Pol Winardy, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya.
"Jenis senjata yang digunakan masih dalam pendalaman. Selongsong peluru dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan senjata yang digunakan. Dari ukurannya, kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang," kata Kombes Pol Winardy.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati. (ins/nt)









