Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sumut Segera Rekontruksi Kasus Kematian Penghuni Kerangkeng Manusia

Rabu, 25 Mei 2022 | 10:36 WIB Last Updated 2022-05-25T08:04:27Z

Kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Foto: dokumen)

ARN24.NEWS
-- Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut akan melakukan rekontruksi kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP).


"Iya, dalam waktu dekat kita akan melakukan rekontruksi dengan teman-teman jaksa," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (25/5/2022).


Dikatakan Hadi, rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas dan melihat peran masing-masing ke 9 tersangka dalam melakukan dugaan penganiayaan terhadap para penghuni dan setelah rekon Polda Sumut akan menyegerakan pelimpahan berkas ke pihak kejaksaan.


Ditanya terkait Bupati Langkat nonaktif, TRP apakah dihadirkan dalam rekontruksi itu, Hadi belum bisa memastikannya. 


"Nanti kita lihat, penyidik yang menentukan yang jelas para tersangka itu yang memainkan peran rekontruksi itu. Atau ada peran pengganti dari kita (Polda Sumut)," jawabnya menambahkan, lokasi rekonstruksi akan ditentukan penyidik.


Diketahui, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, TRP, yang diduga disebabkan karena penganiayaan.


Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat non aktif TRP, Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.


Sebelumnya, Polda Sumut juga telah memberikan sanksi tegas terhadap 5 anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia ini.


"Kelimanya sudah diberikan sanksi setelah menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut," jelas Hadi, Selasa (24/5/2022) kemarin.


Kelima personel yang diberikan sanksi itu AKP ES berstatus sebagai saudara ipar TRP. Aiptu RS, Bripka NS sebagai ajudan, Briptu A dan Bripda ES.


"Sanksi yang dijatuhi beragam. Ada yang sanksi demosi, penundaan pangkat dan mutasi, tidak menerima gaji berkala serta ada beberapa sanksi lagi yang dijatuhkan kepada lima personel sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan," sebut Hadi.


Juru bicara Poldasu itu mengatakan, ke lima personel Polri itu tidak terlibat menganiaya tahanan hingga tewas. Hanya saja mereka mengetahui tetapi tidak melaporkannya kepada atasan.


Diketahui, ke lima anggota yang diperiksa diduga terlibat kasus kerangkeng terdiri dari 1 Perwira Polres Binjai dan 4 Brigadir dari Polres Langkat.


"Dalam kasus ini Dit Reskrimum Polda Sumut sudah menetapkan sembilan tersangka terkait kasus kerangkeng itu dan Pak Kapolda tidak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi anggota Polri yang terlibat kriminalitas," pungkas Hadi. (mbd)