Notification

×

Iklan

Iklan

Pembunuh Teman Kencan Sejenis di Hotel Padang Bulan Divonis 20 Tahun Bui

Rabu, 18 Mei 2022 | 15:06 WIB Last Updated 2022-05-18T08:06:58Z

Terdakwa Agung saat di persidangan secara online. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
-- Agung Sumarna Sarumaha selamat dari hukuman seumur hidup. Terdakwa pembunuh teman kencan sesama jenis, Beni Sinambela dk Hotel Hawaii Padang Bulan ini akhirnya cuma divonis 20 tahun bui. 


Majelis hakim diketuai Lucas Duha dalam amar putusannya, Rabu (18/5/2022) di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan memang menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.


Hanya saja terdakwa divonis pidana 20 tahun penjara. Sedangkan JPU pada persidangan beberapa pekan lalu menuntutnya agar dipidana penjara seumur hidup.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan kesedihan bagi keluarga korban. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.  


"Penuntut umum dan terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama punya hak untuk pikir-pikir apakah terima atau banding," jelas hakim Lucas.


Mengutip surat dakwaan, peristiwa bermula pada Oktober 2021 di Hotel Hawaii. Awalnya pada 8 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 Wib, terdakwa bertemu dengan korban Benny Mangihut Parulian Sinambela di dekat Diskotik Sky Garden dan bermain dadu. Kemudian mereka pergi ke kos terdakwa dengan tujuan mengambil baju.


Setibanya di kos, terdakwa kemudian mengambil baju ke dalam kamar dan memasukkan 1 bilah pisau parang ke paper bag. Selanjutnya, terdakwa dan korban pergi menuju ke sebuah hotel, dan memesan kamar. 


Lalu, sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa dan korban berhubungan sesama jenis. Setelah itu, terdakwa lalu menagih uang yang dijanjikan Rp300 ribu oleh korban.


Namun, korban tidak memberikannya. Kemudian sekira pukul 12.15 Wib, korban tidur di sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa mengeluarkan satu bilah parang yang sebelumnya sudah dipersiapkan terdakwa lalu menusukkan parang tersebut ke perut korban.


Terdakwa langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil milik korban dan menabrak pintu portal hotel lalu sekira pukul 16.30, terdakwa sampai di daerah Binjai kemudian memarkirkan mobil korban di kebun Sawit yang berada di Jalan Sei Bangkatan Lingkungan II Gang Saudara.


Terdakwa lalu kabur menuju Provinsi Aceh, tempat paman pacar terdakwa untuk melarikan diri dan sekira pukul 05.30 Wib, terdakwa tiba di Desa Singkohor Aceh Singkil. 


Lalu pada 13 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh petugas Polrestabes Medan dan ditemukan dari terdakwa barang bukti berupa satu bilah parang dan satu potong baju selanjutnya terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.


Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan terdakwa merasa sakit hati atas perbuatan korban yang sering mencium, memeluk, memegang perut terdakwa di depan umum. (sh)