Notification

×

Iklan

Iklan

Polri Gagalkan Penyelundupan 121 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste

Kamis, 12 Mei 2022 | 21:19 WIB Last Updated 2022-05-12T14:31:27Z

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto (tengah) didampingi jajarannya dan Bea Cukai mengekspos pengungkapan kasus penyelundupan 8 kontainer minyak goreng ke Timor Leste di Jakarta, Kamis (12/5/2022). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 8 kontainer berisikan 168.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor dari wilayah Jawa Timur ke Timor Leste.


"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari antara, Kamis, 12 Mei 2022.


Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial R (60) dan E (44). Keduanya berperan sebagai eksportir minyak goreng.


Modus operandinya dengan mengelabui petugas Bea Cukai, yakni memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).


Dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan invoice tertulis barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vice tile adhesive, tong besi tutup lebar, snack, styrofoam, sendok bebek plastik, computer, spare parts mobil.


"Namun, isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan berbagai merek," ujarnya.


Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Oil and Used Cooking Oil.


Jenderal bintang tiga itu menegaskan bahwa Pemerintah telah melarang sementara ekspor CPO dan produk turunannya dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri.


Agus Andrianto menyebutkan ada 8 kontainer berisikan 168.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.


Diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor yang diselundupkan oleh para tersangka. Namun, kata Agus, 3 kontainer telah berada di Timor Leste.


Jajaran Polri sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk melakukan penarikan 3 kontainer tersebut.


"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung perak," kata Agus.


Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022. (Ant/rfn)