Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Tersangka Cabul Tewas Bunuh Diri, 7 Penyidik Polresta Deli Serdang Diperiksa Propam

Sabtu, 14 Mei 2022 | 17:11 WIB Last Updated 2022-05-14T10:11:00Z

Kondisi jenazah Irwanto alias M Ragil saat diperiksa keluarga di rumah duka. (Foto/Ist)

ARN24.NEWS
– Propam Polda Sumut telah memeriksa 7 penyidik Polresta Deli Serdang terkait peristiwa, Irwanto alias M Ragil, tersangka cabul ditemukan tewas dalam keadaan gantung diri di ruang pemeriksaan.


"Sampai hari ini dari dua orang sudah tambah lima yang diperiksa oleh Propam," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Herwansyah dilansir detikSumut, Sabtu (14/5/2022).


Herwansyah menyebut total yang diperiksa menjadi tujuh. Mereka merupakan penyidik Polresta Deli Serdang.


"Jadi Jumlahnya tujuh orang. Iya penyidik," sebut Herwansyah.


Sebelumnya diberitakan seorang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ditemukan dalam keadaan gantung diri. Tersangka itu ditemukan meninggal dunia di ruang pemeriksaan Polresta Deli Serdang.


"Kejadiannya betul ya. Bukan di tahanan, tergantung di ruangan pemeriksaan," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji, Rabu (11/5/2022).


Irsan menjelaskan yang bersangkutan habis diperiksa oleh petugas. Setelah itu, penyidik keluar dan meninggalkannya di ruangan. Pada pukul 02.00 WIB, saat dicek petugas masih tidur dan pada pukul 07.15 WIB tadi dicek telah meninggal dalam posisi gantung diri.


"Ya habis diperiksa. Habis diperiksa, penyidiknya keluar sebentar, ditinggal. Jam dua pagi dicek masih tidur, jam 7.15 WIB tadi dicek sudah meninggal gantung diri," sebut Irsan.


Irsan mengatakan bahwa yang bersangkutan saat diperiksa statusnya sudah sebagai tersangka. Dia merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.


"Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Statusnya tersangka pada saat diperiksa," jelasnya.


Selanjutnya, Propam Polda Sumut memeriksa dua penyidik Polresta Deli Serdang atas kejadian itu.


"Terkait dengan peristiwa atau kejadian kemarin, Propam Polda Sumatera Utara itu sudah memeriksa dua personel kita," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada detikSumut, Kamis (12/5/2022).


Hadi kemudian menerangkan soal peristiwa yang dilakukan oleh pelaku. Si pelaku diduga telah mencabuli anak di bawah umur.


"Saya sampaikan bahwa korban yang menjadi korban gantung diri adalah dugaan pelaku tindak pidana pencabulan. Dari hasil keterangan sementara yang diperoleh oleh penyidik dari korban maupun pelaku bahwa betul mereka pernah melakukan hubungan badan atau pencabulan terhadap remaja di bawah umur," sebut Hadi.


"Kemudian si pelaku ini ditangkap di daerah Kabanjahe kemudian diamankan ke Polres Deli Serdang dalam rangka pemeriksaan 1 x 24 jam yang bersangkutan ini ada di ruangan salah satu pemeriksaan dengan diawasi oleh dua orang pemeriksa yang tujuannya adalah untuk dilanjutkan pemeriksaan di esok harinya setelah pemeriksaan malam. Tetapi pada sekitar pukul dua petugas yang akan memeriksa untuk melanjutkan pemeriksaan menemukan pelaku sudah dalam keadaan gantung diri," sebut Hadi.


Kemudian, pria itu dibawa ke RS Bhayangkara dan dinyatakan meninggal dunia akibat jeratan kabel rol yang ada ditempat tersebut. Hadi menegaskan bahwa saat ini propam memeriksa dua orang petugas yang mengawasi si pelaku.


"Propam saat ini sudah memeriksa dua orang petugas yang ditugaskan untuk mengawasi si pelaku dalam proses pemeriksaan. Tentu jika ditemukan ada kelalaian dari petugas ini, dari anggota kita ini, kita akan melakukan tindakan yang tegas terhadap pelanggaran atau kelalaiannya tersebut," ucap Hadi. (dts)