Notification

×

Iklan

Terdakwa Penggelapan Divonis 2,5 Tahun Bui, Hendrik Tato: Kok Sikit Kali Pak Hakim

Rabu, 25 Mei 2022 | 19:05 WIB Last Updated 2022-05-25T12:05:06Z

Terdakwa Hendrik Tato saat hadir secara online di persidangan. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
-- Terdakwa perkara penggelapan berkomentar menyindir hakim usai sidang beragenda putusan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/5/2022) sore. 


"Kok sikit kali Pak hakim?" ucap terdakwa, Hendrik Sianipar alias Hendrik Tato (42) menjawab pertanyaan hakim ketua Lucas Sahabat Duha usai divonis 2,5 tahun penjara yang baru dibacakan.


Padahal vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU pada Kejari Belawan Lorita Pane.


Lucas Sahabat Duha didampingi dua anggota majelis Zufida Hanum dan Arfan Yani pun saling melirik sembari senyam senyum dan mengundang tawa kecil pengunjung sidang.


Menyikapi jawaban terbilang asal-asalan tersebut Lucas Sahabat Duha spontan bernada guyon menawarkan terdakwa bisa mengulangi tindak pidana agar bisa lebih lama lagi tinggal di penjara.


"Siap Pak," sambut Hendrik Tato lewat monitor video teleconference (vidcon) kemudian beranjak dari kursinya.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan penuntut umum. 


Warga Kampung Nelayan Indah Paluh Janda Blok E, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan / Alamat domisili Lorong Proyek Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan itu diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 372 KUHPidana.


Dalam dakwaan diuraikan pada, 21 Januari 2022 lalu, saksi korban Mamen tiba di tempat kerja kawasan Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan tepatnya di sebelah Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Tak lama kemudian terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario korban untuk mengawal motor molen/redimit.


Setahu bagaimana timbul niat Hendrik Tato menjual sepeda motor tersebut dan menghubungi pria bernama Bagong (Daftar Pencarian Orang/DPO).


Keduanya kemudian menemui Lida Wati alias Kebo (didakwa dalam berkas terpisah) dan laku terjual sebesar Rp3,2 juta. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Mamen mengalami kerugian sebesar Rp17 juta. (sh)