Notification

×

Iklan

Iklan

Tergiur Upah Rp100 Juta, 2 Kurir Sabu 49 Kg Kini Dituntut Pidana Mati

Jumat, 20 Mei 2022 | 14:03 WIB Last Updated 2022-09-13T11:21:45Z

Sidang perkara Narkotika jenis sabu seberat 49 kilogram atas nama terdakwa Khoirul Fahmi dan Muhammad Dedi yang beragendakan dakwaan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS
-- Dua pria yang nekat menjadi kurir sabu 49 kilogram karena tergiur dengan upah sebesar Rp100 juta, kini dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Rehulina Sembiring.


Kedua terdakwa yakni Khoirul Fahmi alias Fahmi (28) warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan Muhammad Dedi alias Dedi (36) Dusun Gelam II, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. 


"Kedua terdakwa (berkas terpisah) dituntut pidana mati. Tuntutan terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi dibacakan JPU pada hari Selasa, 26 April 2022, sedangkan tuntutan terdakwa Muhammad Dedi alias Dedi dibacakan pada hari Selasa, 10 Mei 2022," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi arn24.news, Jumat, 20 Mei 2022.


Dikatakan Yos, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


"Kedua terdakwa dinilai terbukti menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujarnya.


Mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring mengatakan perkara berawal, Minggu, 23 Januari 2022, sekitar pukul 03.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan paket narkotika menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Warna Silver BK 1568 JP yang melintas di jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.


"Menanggapi itu, petugas kepolisian menuju lokasi dan melakukan penindakan dengan menyalip untuk menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Dedi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah tas berisikan 18 kilogram sabu dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa Dedi," sebut JPU Rehulina Sembiring.


Selanjutnya, sambung JPU, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK 1589 QH berhenti di pinggir Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.


"Dari dalam bagasi belakang mobil disita 2 buah tas jinjing plastik corak kotak-kotak masing-masing berisi 19 bungkus plastik diduga Narkotika jenis sabu dengan total seberat 31 kilogram," urai JPU.


Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa Fahmi mengakui bahwa barang bukti narkotika yang disita total sebanyak 49 kilogram yang dikemas dalam plastik teh cina warna hijau merk QINGSHAN adalah milik Faisal dan Peranan kedua terdakwa sebagai kurir. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila sabu tersebut laku terjual.


"Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti 49 kilogram sabu yang disita dibawa ke Direktorat Reserse Narkotika untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas JPU Rehulina Sembiring.