Notification

×

Iklan

1 Maret – 7 Mei, 124 Kasus Narkoba Diungkap, 156 Pelaku Ditangkap

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:38 WIB Last Updated 2025-05-08T07:38:49Z

Ratusan pelaku narkoba di Medan dan sekitarnya diamankan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Polrestabes Medan mengungkap sebanyak 124 kasus tindak pidana peredaran narkoba pada periode 1 Maret – 7 Mei 2025 di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.


"Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba itu Polrestabes Medan berhasil mengamankan 156 orang, 130 diantaranya dilakukan penahanan dan 26 lainnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan," terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (8/5/2025).


Dijelaskannya, untuk pengungkapan kasus narkoba paling banyak dilakukan di wilayah Sunggal sebanyak 30 kasus, Delitua 10 kasus, Medan Kota 10 kasus serta di beberapa kawasan wilayah hukum Polrestabes Medan lainnya.


"Untuk barang bukti yang dapat disita diantaranya sabu seberat 16,736,63 gram, ganja 101,6 gram, ekstasi 19,231 butir, erimin 43 butir serta barang bukti lainnya milik para pelaku narkoba," jelasnya.


Gidion menambahkan, pihaknya juga melaksanakan penggerebekan kampung narkoba sebanyak 18 kali kegiatan. Diantaranya di Jalan Jermal 15, Delitua, Sunggal, Kampung Banjar, Klambir V serta beberapa kawasan lainnya yang disinyalir sebagai sarang peredaran narkoba.


"Untuk penggerebekan di kawasan Bagan Percut, personel sempat mendapat perlawanan dari masyarakat yang merupakan para pelaku tawuran. Dari lokasi itu diamankan tiga orang dengan barang bukti sabu seberat 1 kg," tambahnya.


Ditegaskannya, penindakan narkoba yang dilakukan ini sebagai bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan karena menjadi musuh bersama. 


"Mari kita semua ikut memerangi peredaran narkotika sehingga Kota Medan bersih dari narkoba," pungkasnya. (sh