Notification

×

Iklan

Iklan

Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina Diserahkan ke Kejatisu

Kamis, 12 Mei 2022 | 19:16 WIB Last Updated 2022-05-12T12:16:59Z

Tersangka AAN saat diserahkan oleh penyidik Polda Sumut ke pihak Kejati Sumut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima penyerahan tersangka AAN dan barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan tambang emas ilegal di Madina, Kamis (12/5/2022).


Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa di bidang Pidum Kejatisu maka dilakukan pelimpahan tersangka dari Polda Sumut. Tersangka AAN juga telah diperiksa kesehatan dan swab antigen di Klinik Kejatisu serta diketahui negatif Covid-19. 


"Tadi diperiksa di klinik, dan diswab. Hasilnya negatif," ucap Yos.


Yos melanjutkan, tersangka AAN sore ini akan dibawa ke Kejari Madina di Panyabungan dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Madina akan segera menyiapkan dakwaannya untuk dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu menjeleskan, tersangka AAN disangkakan dalam perkara tindak pidana 'Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana'. 


"Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ucap Yos.


Lebih lanjut dikatakan Yos, pimpinan merekomendasikan tersangka AAN ditahan dan demikian akan disikapi oleh Kejari Madina. 


"Terkait penahanan sikap Kejatisu untuk ditahan dan sikap selanjutnya diteruskan ke Kejari Madina pada saat serah terima nanti," pungkasnya. (sh)