Notification

×

Iklan

Iklan

Tersangka Cabul Bunuh Diri di Polresta Deli Serdang Diduga Sarat Kejanggalan, LBH Minta Diusut Tuntas

Sabtu, 14 Mei 2022 | 13:25 WIB Last Updated 2022-05-14T06:32:33Z

Kondisi jenazah Irwanto alias M Ragil yang dipenuhi luka lebam. (Foto: Istimewa)




ARN24.NEWS
– Irwanto alis M Ragil, tersangka dugaan tindak pidana pencabulan yang meninggal dunia disebut bunuh diri di ruangan Kasubnit Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, dinilai LBH Medan penuh sarat kejanggalan. Sebab, pada sekujur tubuh Irwanto yang dinyatakan tewas pada Rabu (11/5/2022) lalu itu, dipenuhi luka-luka lebam hingga menimbulkan tanya besar dari pihak keluarga.


LBH Medan menduga meninggalnya Irwanto bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil keterangan keluarga dan foto-foto jenazah korban saat dibawa ke rumah duka, dipenuhi sarat kejanggalan.


"Keluarga korban yang penasaran membuka kain kafan Irwanto, ternyata  ketika diperiksa diduga tubuh korban Irwanto penuh lebam atau memar. Adapun diketahui korban ada memar di pinggang dan di lengan termasuk di dekat rusuk korban," kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, Sabtu (14/5/2022) siang.


LBH Medan juga menyoroti dugaan kejanggalan lainya yang dialami korban di mana diketahui korban diduga ditangkap di daerah Karo atas dugaan tindak pidana pencabulan pada Selasa, 10 Mei lalu, sekitar siang hari. Pasca penangkapan tersebut korban dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diambil keteranganya sebagai tersangka. 


"Diduga korban diperiksa mulai sore hingga pagi esok harinya, artinya pemeriksaan tersebut sudah barang tentu di bawah pengawasan penyidik dan atau penyidik pembantu," tambah Irvan lagi. 


Tidak hanya itu saja, LBH  Medan menduga ada kejanggalan pada prosedur pemeriksaan korban. Pertama, diduga korban diperiksa tanpa didamping penasehat hukum yang mana seharusnya korban yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan yang ancaman hukumnya lebih dari 5 tahun wajib didampingi penasehat hukum.


Sebagaimana amanat Pasal 56 ayat (1) KUHAP 'Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka'. 


"Artinya jika meninggalnya korban sebagaimana dikatakan pihak Polresta Deli Serdang diduga karena bunuh diri, sudah dapat dipastiakn hal tersbut tidak akan terjadi jika saat pemerikasaan korban didamping oleh penasehat hukum," tegas Irvan. 


Hal ini jelas menggambarkan adanya dugaan kesalahan prosedur pihak Polresta Deli Serdang saat melakukan pemeriksaan korban. Oleh karena itu LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meminta Polda Sumut mengusut tuntas dan transparan perkara a quo ini.


Kedua, diduga ditemukanya banyak lebam dan memar pada tubuh korban di antaranya pada bagian pinggang dan lengan korban termasuk dekat rusuk. Kejanggalan ini sudah seharusnya dijelaskan pihak Polresta Deli Serdang kepada keluarga korban dan publik. apakah memang bunuh diri atau diduga adanya penyiksaan terhadap korban.


"Jika nanti ditemukannya adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran kode etik maka Polda Sumut harus berlaku adil dan tegas guna memberikan keadilan kepada keluarga korban dan menghindari prespektif negatif masyarakat," tegas Irvan.


LBH Medan menduga kejanggalan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 D, KUHP Pasal 351 ayat (3), Pasal 18 ayat (4) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam,Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).


Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan pihak Propam Polda Sumut telah memeriksa 2 penyidik Polresta Deli Serdang. Keduanya diperiksa terkait tersangka cabul ditemukan tewas dalam keadaan gantung diri di ruang pemeriksaan.


"Iya, benar masih dalam pemeriksaan Propam, ada dua personel kita periksa," kata Kombes Hadi Wahyudi. (sh)