Notification

×

Iklan

Bahas Perlindungan Hukum Terhadap Advokat, Ketua PERADI Medan Dr. Azwir: Imunitas Melekat Saat Jalankan Profesi

Selasa, 29 September 2026 | 21:32 WIB Last Updated 2026-09-29T14:32:37Z

Ketua Peradi Medan Dr. Azwir Agus (tengah) bersama narasumber Dr. Panca Sarjana Putra, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, dan Dr. Hasrul Benny Harahap, serta moderator Hermansyah Hutagalung, mengikuti Diskusi Advokat Sumatera Utara di Grand Andaliman Hall, Medan, Selasa (29/9/2026). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Medan membahas perlindungan hukum dan hak imunitas advokat, termasuk pemanggilan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana, kewajiban menjaga rahasia klien, serta perlindungan terhadap berkas dan dokumen yang berkaitan dengan pembelaan hukum.


Pembahasan tersebut disampaikan dalam Diskusi Advokat Sumatera Utara bertajuk "Pemanggilan Advokat Terkait Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana" yang digelar DPC PERADI Medan di Grand Andaliman Hall, Medan, Selasa (29/9/2026).


Ketua DPC PERADI Medan Dr. Azwir Agus, S.H., M.Hum., mengatakan pemahaman terhadap hak imunitas penting bagi advokat agar pelaksanaan tugas pembelaan terhadap klien tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi.


"Advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas profesinya. Namun, hak imunitas itu bukan berarti advokat kebal terhadap hukum. Ada batasan-batasan yang harus dipahami dan dipatuhi dalam menjalankan profesi," kata Azwir.


Ia menjelaskan hak imunitas advokat antara lain diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, serta Pasal 149 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Ketentuan tersebut memberikan perlindungan kepada advokat dari tuntutan perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.


"Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pembelaan klien yang dilakukan dengan iktikad baik, di dalam atau di luar pengadilan," tegasnya.


Menurut Azwir, pelaksanaan hak imunitas tetap harus ditempatkan dalam koridor tugas profesi, iktikad baik, serta kode etik advokat. Karena itu, pemanggilan advokat oleh aparat penegak hukum perlu dilihat berdasarkan konteks, kapasitas, dan kaitannya dengan pelaksanaan tugas profesi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Jadi, imunitas itu melekat ketika advokat menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik. Tetapi ketika ada ketentuan hukum yang dilanggar, tentu harus dilihat berdasarkan perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


Selain hak imunitas, forum tersebut membahas kewajiban advokat menjaga kerahasiaan klien sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


Azwir mengatakan kerahasiaan merupakan bagian penting dalam hubungan advokat dengan klien karena klien harus dapat menyampaikan informasi dan fakta secara terbuka untuk kepentingan pembelaan hukum.


"Klien harus merasa aman menyampaikan fakta kepada advokat. Karena itu, kerahasiaan yang diperoleh karena hubungan profesi merupakan bagian yang harus dijaga oleh advokat sesuai ketentuan hukum," katanya.


Diskusi itu juga membahas perlindungan terhadap berkas, dokumen, serta komunikasi elektronik yang berkaitan dengan hubungan advokat dan klien sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


Menurut Azwir, perlindungan tersebut berkaitan dengan kerahasiaan hubungan profesi advokat dan klien sehingga penggunaan maupun pengungkapan dokumen harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.


Selain itu, forum membahas hak retensi advokat yang dikaitkan dengan Pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 4 huruf K Kode Etik Advokat.


Pembahasan turut mencakup kedudukan akta autentik berdasarkan Pasal 1868 dan Pasal 1870 KUHPerdata. Azwir menjelaskan dokumen yang dibuat atau berada dalam penguasaan advokat tidak otomatis berstatus sebagai akta autentik karena status tersebut ditentukan berdasarkan bentuk dan kewenangan pejabat umum yang membuat atau menerbitkannya sesuai ketentuan hukum.


Dalam rekomendasi forum, peserta juga menyoroti pemanggilan advokat oleh penyelidik atau penyidik dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana. Forum merekomendasikan agar aparat penegak hukum menghormati hak imunitas advokat dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap advokat maupun produk hukum yang dibuat dalam pelaksanaan tugas profesinya.


Forum juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan yang memberikan kuasa kepada advokat, dengan tetap memperhatikan peran, perbuatan, dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Diskusi tersebut menghadirkan akademisi dan praktisi hukum, yakni Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H., Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, S.H., M.Kn., M.H., serta Dr. Hasrul Benny Harahap, S.H., M.Hum., dengan moderator Hermansyah Hutagalung, S.H., M.H.


Kegiatan itu turut dihadiri pengurus dan jajaran DPC PERADI Medan, PERADI SAI, KAI Sumatera Utara/Medan, DPC IKADIN Medan, serta advokat dari berbagai organisasi profesi hukum di Sumatera Utara.


Azwir berharap diskusi tersebut dapat memperkuat pemahaman para advokat mengenai hak, kewajiban, dan batasan dalam menjalankan profesi sekaligus meningkatkan profesionalitas dan kepatuhan terhadap kode etik.


"Kita berharap melalui diskusi ini para advokat semakin memahami hak, kewajiban dan batasan dalam menjalankan profesinya. Profesionalitas harus berjalan bersama dengan pemahaman terhadap hukum dan kode etik," katanya. (rfn)