Notification

×

Iklan

Iklan

Traffic Light Banyak Tak Berfungsi, Bobby Nasution Diminta Tinjau Kinerja Dishub Medan

Jumat, 13 Mei 2022 | 10:45 WIB Last Updated 2022-05-13T03:45:12Z

Salah satu lampu lalu lintas yang tidak berfungsi di Kota Medan. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
– Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan traffic light atau lampu lalu lintas di beberapa titik persimpangan di Kota Medan yang tidak berfungsi atau padam.


Tidak berfungsi atau padamnya lampu merah itu dapat terlihat di persimpangan Anif, Simpang Tuasan, Simpang Helvetia, Simpang Tanjung Mulia mengarah jalan Tol dan simpang Jalan Perjuangan ke MMTC.


Menurut salah seorang warga Medan, Endah Satria, akibat padamnya lampu pengatur lalu lintas tersebut, aktifitas kendaraan tampak semrawut dan bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.


Di samping itu, dengan matinya traffic light membuat jalan macet, apalagi pada jam berangkat kerja, pulang sekolah dan pulang kerja. Selain itu, pengendara juga harus mengeluarkan uang dua ribu rupiah sebagai tips untuk anak pengatur jalan.


Terkait hal ini, Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumut, T Sofy Anwar meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution agar segera menegur bawahannya yakni Dinas Perhubungan Kota Medan agar benar-benar melakukan perawatan serta perbaikan traffic light tersebut.


Hal ini sebagai bentuk nyata pelayanan publik, sehingga masyarakat bisa aman dan nyaman melintas di kawasan yang memiliki rambu-rambu jalan yang berfungsi dengan baik. Apalagi, pengawasan dan pemantauan fungsi fasilitas jalan merupakan salah satu tugas utama Dinas Perhubungan. 


“Ini dilakukan, agar memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat saat berkendara,” katanya, Jumat (13/5/2022).


Sofy juga menambahkan bahwa dengan adanya kegiatan perawatan lampu lalu lintas secara rutin ini bisa membuat arus lalu lintas di Kota Medan berjalan dengan aman, nyaman dan juga lancar. Di samping itu, agar Medan menuju kota metropolitan terwujud dan jalan di Kota Medan tidak macet karena traffic light padam.


Sementara itu, Pengawas JMI yang juga selaku Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri Watch), Dr Ikhwaluddin Simatupang juga meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Medan agar segera memasang kamera pengawas atau CCTV pada beberapa titik jalan. 


Menurut Ikhwaludin, ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar. Hal ini sesuai dengan peraturan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yakni Pasal 272, dijelaskan untuk mendukung penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik.


"Hasil penggunaan peralatan elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti pengadilan. Peraturan lain yang menguatkan adalah undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dalam pasal lima disebutkan informasi elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah," tandasnya. (sh)