Notification

×

Iklan

2 WBP Lansia Lapas Kelas I Medan Dapat Remisi Kemanusian

Selasa, 14 Juni 2022 | 19:26 WIB Last Updated 2022-06-14T12:26:50Z

Pemberian remisi kepada dua lansia warga binaan Lapas Kelas I Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Lapas Kelas I Medan menyerahkan Remisi Kemanusian yaitu Remisi Lanjut Usia (Lansia) kepada dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (14/6/2022). Dua WBP yang mendapat remisi itu berinisial JM dan SM.


Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Medan, Raymond Rumahorbo mengatakan, besaran remisi yang diterima SM sebanyak 4 bulan. Sementara JM sebanyak 3 bulan.


Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-774 .PK.05.04 Tahun 2022 pada hari lansia tanggal 29 Mei 2022.


"JM saat ini berusia 79 tahun dan dihukum selama 6 tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak. Sedangkan SM saat ini berusia 70 tahun," kata Raymond.


Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan, Peristiwa Sembiring menuturkan, Remisi Lansia diberikan kepada narapidana yang usianya 70 tahun atau lebih.


"Pemberian Remisi merupakan perwujudan pemenuhan hak-hak narapidana, dalam hal ini narapidana lansia. Semoga mempercepat WBP untuk berkumpul dengan keluarga," tuturnya seraya memberikan Surat Keputuan (SK) Remisi kepada kedua WBP.


Terpisah, Kepala Lapas Kelas I Medan, Maju A Siburian menegaskan, pihaknya akan terus mempercepat hak WBP sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).


"Kami akan senantiasa memperhatikan hak-hak WBP selama mereka mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib di Lapas," tegasnya.


Penyerahan SK Remisi berjalan dengan aman dan tertib. JM mengaku senang menerima remisi tersebut. 


"Saya sangat senang dan bersyukur mendapatkan Remisi Lansia. Saya ingin cepat bebas, berkumpul dengan sanak keluarga,” ucapnya. (sh)