Notification

×

Iklan

Eks Kepsek SMAN 8 Medan Divonis 5,5 Tahun Penjara, PH: Kita Akan Pelajari Salinan Putusan

Senin, 13 Juni 2022 | 17:43 WIB Last Updated 2022-06-13T10:43:24Z

Mejelis hakim yang diketuai Eliwarti saat membacakan putusan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Andreas B Sinambela SH MH selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jongor Ranto Panjaitan, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait hukuman 5 tahun 6 bulan penjara yang diberikan majelis hakim kepada kliennya.


"Kita akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan klien kami dan akan mempelajari salinan putusan PN Medan, meskipun ada perbedaan pendapat antara kami selaku penasehat hukum terdakwa dengan majelis hakim PN Medan, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," kata Andreas.


Menurut dia, dakwaan JPU dari Kejari Medan  yang menyatakan kerugian negara lebih kurang Rp1,4 miliar ternyata menurut majelis hakim lebih kurang Rp600 Juta.


"Meskipun sampai saat ini kami masih percaya bahwa tidak ada kerugian negara dalam penggunaan dana BOS TA 2017 dan TA 2018 di SMAN 8 Medan, namun pendapat majelis hakim tersebut menunjukan bahwa kerugian negara yang didakwakan oleh JPU hanya dibesar-besarkan dan tidak sesuai prosedur dalam menghitung kerugian negara tersebut," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, Eks Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 13 Juni 2022.


Pembacaan putusan yang digelar secara video teleconference (vicon) tersebut, majelis hakim yang diketuai Eliwarti menilai perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan primair.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jongor Ranto Panjaitan dengan pidana penjara selama selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," ucap majelis hakim yang diketuai Eliwarti didampingi anggota majelis Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.


Tak hanya itu, Jongor juga dikenakan pidana denda Rp200 juta subsidair dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.


Mantan orang pertama di SMAN 8 Medan itu juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp639.630.500. Bukan sebesar Rp1.458.883.700, sebagaimana dakwaan JPU.


Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti pidana 2 tahun penjara.


Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak terima putusan tersebut.


Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dari Kejari Medan.


Dimana dalam sidang sebelumnya, JPU Irgi menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.


Selain itu, JPU dari Kejari Medan tersebut juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.458.883.700. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.


Mengutip dakwaan JPU Fauzan Irgi Hasibuan, perkara ini bermula saat SMA Negeri 8 Medan menerima dana BOS. Besaran dana BOS yang diterima sesuai dengan jumlah siswa peserta didik pada SMA Negeri 8 Medan sejumlah Rp 1.400.000 per siswa/tahun ajaran.


"Dengan rincian, Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 siswa x Rp 1.400.000 = Rp 1.377.600.000, Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa x Rp 1.400.000 = Rp 1.283.800.000 serta Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa x Rp 1.400.000 = Rp 1.307.000.000," ujar JPU.


Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.


Dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah.


"Namun, terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam mengelola serta menggunakan dana BOS tersebut," cetus Fauzan.


Saat penarikan belanja dana BOS, terdakwa menarik dana BOS tersebut secara tunai dari rekening sekolah dengan beberapa kali penarikan menggunakan cek.


Sehingga terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak diyakini kebenaran. Seperti pengadaan kursi siswa sebesar Rp 35 juta, pengadaan meja sebesar Rp 18 juta dan pengadaan barang lain yang tidak diyakini keberadaannya serta mengakibatkan kerugian keuangan negara (Total Loss) Rp 1.213.963.200 pada tahun 2017.


Selain itu, terdapat pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya pada pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran (TA) 2018 sehingga total kerugian keuangan negara Rp 244.920.500.


"Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor Itprovsu.905/R/2019 tanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara keseluruhan mencapai Rp 1.458.883.700," pungkas JPU Irgi Hasibuan.