.jpeg)
Gubsu Edy Rahmayadi diminta membatalkan proyek multiyears perbaikan jalan dan jembatan di Sumut. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi diminta harus membatalkan proyek multiyears perbaikan jalan dan jembatan Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp 2,7 Triliun, karena prosedur penyusunan anggarannya tidak sesuai dengan aturan yang ada, sebagaimana surat Kemendagri kepada Gubsu prihal proyek ini. Jika dipaksakan, berpotensi melanggar hukum dan pada gilirannya akan mempermalukan seluruh masyarakat Sumut.
Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD Golkar Sumut, Hardi Mulyono Surbakti menegaskan, hal tersebut terkait belum adanya sikap tegas Gubsu Edy Rahmayadi, apakah akan melanjutkan proyek multiyears ini dengan melakukan perbaikan prosedur penyusunan anggarannya atau menghentikannya sama sekali.
"Ulangi prosedurnya sesuai aturan, atau hentikan," tegas Hardi Mulyono, Senin (20/6/2022).
Selain itu, Hardi Mulyono juga minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk secepatnya turun memeriksa proses proyek multiyears yang dianggap tidak sesuai dengan aturan tersebut.
"Apakah murni karena kesalahan administrasi, atau ada unsur kesengajaan dan melibatkan pihak-pihak di luar Pemprov Sumut. Misalnya, melibatkan salah satu unsur pimpinan parpol di Sumut dan atau salah seorang mantan Gubsu, sebagaimana isu yang beredar," katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, Gubsu telah meluncurkan proyek multiyears tahun jamak sebesar Rp 2,7 T untuk perbaikan jalan dan jembatan. Namun proyek ini diprotes banyak pihak, diduga berpotensi melanggar hukum karena prosedur penyusunan anggarannya tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Berkaitan proyek tersebut, Kemendagri telah mengingatkan Gubsu perihal PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa dalam melaksanakan sub kegiatan yang bersifat tahun jamak (multiyears), harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Hingga ramai diberitakan, penetapan proyek senilai Rp 2,7 T tidak melalui proses Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Sumatera Utara. Karena anggaran ini tidak pernah dibahas melalui mekanisme KUA/PPAS, maka tidak tercantum di dalam APBD Sumut 2022.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Hardi Mulyono mendesak Gubsu Edy mengakui kekeliruannya sekaligus mengambil sikap bagaimana kelak proyek multiyears tersebut.
"Kalau mau dilanjutkan, ulangi lagi prosedur penyusunan anggarannya sesuai dengan aturan. Kalau mau dihentikan, nyatakan segera," tegas Hardi Mulyono.
Dia mengakui, bahwa kondisi jalan dan jembatan di Sumatera Utara saat ini sangat memprihatinkan. Karenanya, dia sangat mendukung upaya Pemprov Sumut untuk secepatnya melakukan perbaikan demi menciptakan Sumatera Utara yang bermartabat.
"Kita sangat mendukung segala upaya perbaikannya jalan dan jembatan di daerah ini. Tapi itu tidak bisa dilakukan dengan suka-suka sendiri, melainkan harus sesuai dengan aturan yang ada," tandasnya. (kkc)








