Notification

×

Iklan

Gubsu Tak Hadiri Sidang PTUN, RAN: Yang Datang Kok Gak Berkompeten

Senin, 06 Juni 2022 | 16:45 WIB Last Updated 2022-06-06T09:45:00Z

Razman Arif Nasution bersama tim kuasa hukumnya saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Razman Arif Nasution (RAN) selaku kuasa hukum Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap (TSO) menyayangkan pihak Tergugat yakni Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi tidak hadir dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Sunggal, Medan, Senin (6/6/2022). RAN bahkan menilai yang hadir malah orang yang tidak berkompeten.


"Pemprov kan ada biro hukumnya, pemkab juga ada, kan bisa kepala biro atau wakil biro atau gubsu langsung atau juga sekda langsung yang datang. Tapi ini yang hadir kok bawahannya, ini lah yang sangat disayangkan," kata RAN seusai persidangan, Senin siang. 


Begitupun, RAN memastikan pada sidang dengan agenda kelengkapan berkas tersebut, 90 persen gugatan kliennya diterima (masuk) PTUN Medan.


"90 persen gugatan klien kami dipastikan akan diterima PTUN Medan. Justru sebaliknya, kita mempertanyakan kehadiran pihak tergugat karena mengutus perwakilannya melalui surat tugas bukan surat kuasa," tegas RAN lagi.


Pada sidang itu, RAN memprotes keras pihak tergugat karena mengutus seseorang yang dinilai tidak mengikat menjadi perwakilan tergugat. Razman juga meminta majelis hakim agar yang bersangkutan dikeluarkan (dari ruang sidang).


"Seharusnya pihak tergugat jangan sembrono mengutus perwakilannya. Saya tadi meminta yang bersangkutan dikeluarkan. Yang kita gugat itu Gubsu Edy Rahmayadi. Harusnya beliau hadir. Atau paling tidak yang diutusnya itu Sekda atau Kepala Biro Hukum (Provinsi Sumut) melalui surat kuasa. Bukan malah menunjuk seseorang melalui surat tugas. Kan Gubernur punya perangkat yang terstrukrur. Bagaimana orang yang kami gugat tapi tergugat mengutus orang yang tak punya kuasa bicara. Jelas kami tolak," kata Razman Arif didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya.


Sementara saat ditanya terkait pemanggilan pemeriksaan kesehatan yang kembali tidak dihadiri oleh kliennya TSO, dijawab RAN memang pihaknya tidak akan patuh mematuhi panggilan tersebut. 


"Karena ini masih dalam silang sengketa, masih dalam proses gugatan PTUN dan pidana ke Polda, jadi kita tidak mau repot-repot memenuhi panggilan (pemeriksaan kesehatan) itu," tegas RAN.


Diketahui, Bupati Palas Tengku Sutan Oloan (TSO), sapaan akrab Ali Sutan Harahap, melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke PTUN Medan, pekan lalu. Bahkan lewat kuasa hukumnya RAN, Ali Sutan juga melapor ke Polda Sumut terkait dugaan pidana atas terbitnya Surat Gubsu Edy Rahmayadi soal Penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas.


Razman mengatakan laporan kliennya telah diterima Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat.


Pelapor, dengan kuasa Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap, serta terlapor Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara dan Arpan Nasution, Sekda Palas.


Dalam laporannya, Razman menduga penonaktifan kliennya sebagai Bupati Palas selain dinilai cacat administratif, juga dugaan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dalam terbitnya Surat Gubsu tersebut.


"Kita menduga kuat, saat Pak Ali Sutan Harahap sakit, ada upaya-upaya untuk memaksakan beliau dinonaktifkan dan mendorong Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Plt Bupati Palas," ungkap Razman didampingi perwakilan keluarga Ali Sutan Harahap.


Pada 2 Juni 2022, lanjut Razman, pihaknya juga menerima surat permintaan atau perintah dari Gubernur Sumut untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan Ali Sutan Harahap.


"Karena saat ini sudah masuk dalam tahapan sengketa hukum, kita tidak mengindahkan surat itu. Kami meminta Gubernur atau pihak-pihak lain untuk tidak memaksakan kehendak. Mari sama-sama kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini," katanya.


Sekda Palas Arpan Nasution termasuk dalam obyek gugatan, kata Razman, karena salah satu dasar penerbitan surat Gubernur yakni Surat Sekda Palas nomor 180/2140/2021 tanggal 28 Mei 2021 perihal mohon petunjuk penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian Gubernur menjawab surat Sekda Palas dengan menerbitkan surat bernomor 131/5256/2021, tentang pendelegasian wewenang Bupati Padanglawas kepada Wakil Bupati Palas, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.


"Saat itu, klien kami (TSO) tidak keberatan, dan mendelegasikan kewenangan itu kepadanya (TSO) dengan klausal bahwa Wabub tetap menyampaikan laporan kepada Bupati. Namun hingga terbitnya Surat Penunjukan Plt, Wabub tidak pernah menyampaikan laporan apapun kepada Bupati," ungkapnya.


Kemudian, lanjut Razman, laporan observasi kesehatan yang diduga sebagai dasar lain terbitnya surat Gubernur juga sangat tidak kredibel.


"Kabid Otda, Ahmad Rasyid Ritonga, bersama tenaga kesehatan dan juga didampingi Sekda Palas Arpan Nasution, mendatangi kediaman TSO dengan alasan silaturrahmi. Kemudian melakukan cek tensi," terang RAN, seraya merasa aneh karena hasil pemeriksaan ini diduga menjadi salah satu dasar terbitnya surat Gubernur terkait Penunjukan Plt Bupati Palas. (sh)