ARN24.NEWS -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Gerry Yasid melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Direktur Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud dr. Kurniakin W.S Girsang.
"Dalam penandatangan tersebut, dalam rangka Kerjasama Pelaksanaan Pengobatan dan Rehabilitasi Medis bagi pecandu Narkotika dan korban Penyalahgunaan Narkotika," kata Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis SH M.Si dalam keterangan tertulisnya yang diterima arn24.news, Kamis, 09 Juni 2022.
Dikatakan Nixon, penandatangan MoU itu juga
disaksikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Moh. Bisri, SKM, M.Kes dan jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau.
"Kegiatan ini juga sebagai langkah menindaklanjuti Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dalam rangka pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika di RSKJKO Engku Haji Daud Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau," katanya.
Mantan Kasi Pidum Kejari Medan ini mengatakan kegiatan ini juga dalam rangka sebagai langkah persiapan untuk penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif.
"Dan kemanfaatan serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis dan pemulihan pelaku," ujarnya sembari mengatakan kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar serta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.