Tiga pria berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Langkat atas dugaan kepemilikan sabu seberat 1,52 gram. Mereka ditangkap di Dusun Paya Pinang Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Tiga pria berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Langkat atas dugaan kepemilikan sabu seberat 1,52 gram. Mereka ditangkap di Dusun Paya Pinang Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu.
Ketiga pelaku yakni Suwandrit (38) warga Dusun Pinang Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu, Bahrin (40) dan Ngatino (33) warga Dusun II Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai.
Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan ketiga tersangka ditangkap dari Dusun Paya Pinang Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu, dengan barang bukti 1,52 gram sabu-sabu sebanyak tiga bungkus, empat plastik klip bening kosong, tiga handphone, sekop dari pipet, uang Rp 60 ribu.
"Sebelumnya, tim Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Boirin SH mendapat informasi dari masyarakat di kawasan itu sering terjadi transaksi narkotika," ujarnya, Rabu, 01 Juni 2022.
Lalu, sambungnya, tim menuju lokasi dan menangkap tiga warga tersebut. "Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan maka ditemukan berbagai barang bukti untuk selanjutnya diproses lebih lanjut ke Polres Langkat," pungkasnya.