
Jaksa penuntut umum Fransiska Panggabean saat membacakan nota tuntutannya terhadap terdakwa pengedar sabu. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Apriandika alias Dika (34), pengedar sabu di Jalan Garuda Gang Sekolah, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/6/2022).
Tuntutan terhadap Dika dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam persidangan yang digelar online.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Apriandika alias Dika selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban.
Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam nota tuntutannya, JPU mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan sopan selama persidangan," pungkas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU dijelaskan, perkara ini bermula pada Kamis, 17 Maret 2022.
Saat itu petugas Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa menjual narkotika di Jalan Garuda Gang Sekolah, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
Kemudian petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seharga Rp1 juta. Selanjutnya, terdakwa menghubungi temannya Ndut (DPO) dan membeli sabu seharga Rp550 ribu.
Lalu terdakwa menghubungi pembeli dan menyuruhnya datang ke rumah. Pada saat transaksi dilakukan, terdakwa ditangkap.
Ternyata pembeli sabu itu adalah polisi yang melakukan penyamaran. Terdakwa berikut barang bukti sabu dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (sh)








