
Tiga tersangka beserta barang bukti diamankan pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Asahan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu diamankan pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Asahan. Ketiganya ditangkap di Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Senin 30 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Dari ketiga tersangka, dua diantaranya masih remaja.
Adapun kedua remaja tersebut berinisial AW alias A (19) dan AS alias A (18). Sedangkan seorang pelaku lainnya bernama JE alias Julham (35) warga Dusun III, Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
"Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwasannya ada seorang pria yang sedang menguasai narkotika jenis sabu sedang mengendarai sepeda motor CBR warna merah dan melintasi Jalan Bagan Asahan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha, Sabtu, 04 Juni 2022.
Mendapat informasi itu, kata Kapolres, personel yang dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang laki laki yang sedang mengendarai sepeda motor warna merah dan 1 orang laki laki di belakangnya.
"Pada saat dilakukan penangkapan terlihat pelaku A melemparkan satu bungkus plastik asoy warna hitam ke parit kurang lebih berjarak 1 meter. Ketika di introgasi, tersangka A mengakui bahwasanya sabu tersebut atas suruhan tersangka ZE yang mana pada saat itu juga dapat diamankan pelaku ZE di lokasi," ungkapnya.
Kepada petugas, sambung AKBP Putu Yudha, tersangka ZE mengaku bahwa barang tersebut berasal dari inisial N warga Bagan Asahan.
"Untuk barang bukti diamankan berupa 47,92 gram bruto 1 satu plastik klip diduga berisikan sabu, satu buah plastik asoy warna hitam, 8.70 gram, 1 bungkus kertas nasi yang berisi diduga daun ganja kering, 1 Unit Hp Android merek Vivo Y91, 1 Unit hp android merek vivo Y12, 1 Unit hp android oppo 54, uang Rp300 ribu, 1 unit sepeda motor CB 150 R warna merah," pungkasnya. (yt)








