Notification

×

Iklan

Iklan

Terungkap, Oknum Pensiunan PNS Terdakwa Pengancaman dan Penganiayaan Berstatus Tahanan Kota

Rabu, 29 Juni 2022 | 19:37 WIB Last Updated 2022-06-29T12:37:09Z

Sidang perkara penganiayaan dan pengancaman yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa M. Hamonangan. Oknum pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diadili di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/6/2022).


Sidang yang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi, terdakwa M. Hamonangan yang merupakan warga Jalan Sei Tuntung Baru, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru ini ternyata berstatus tahanan Kota.


Hal itu terungkap ketika majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi mempertanyakan status tahanan terdakwa yang tidak dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Paulina SH MH.


"Bu jaksa, ini terdakwanya hadir ya? terdakwa ditahan, apa status tahanan terdakwa? tanya majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi sebelum membuka persidangan.


Menjawab hal itu, JPU Paulina mengatakan bahwa terdakwa M. Hamonangan berstatus Tahanan Kota. 


"Terdakwa merupakan tahanan Kota sejak tanggal 30 Mei 2022 sampai 18 Juni 2022, yang mulia," jawab JPU Paulina sembari majelis hakim membuka persidangan.


Dalam persidangan, JPU Paulina mengatakan terdakwa M. Hamonangan didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap korban Mesrawati Telaumbanua.


JPU Rehulina menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada Senin 24 Mei 2021 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Sei Tuntung Baru, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.


"Ketika itu, saksi korban Mesrawati Telaumbanua bersama saksi Rahma Aulia Ermina Telambanua, saksi Romulo Makarios Sinaga dan saksi Taufik Yolanda datang ke rumah terdakwa M. Hamonangan dengan mengendarai 1 unit mobil Honda Brio warna hitam BK 1191 AAJ," kata JPU Paulina.


Adapun tujuan para saksi ke rumah terdakwa, kata JPU Paulina, untuk membahas masalah hutang saksi Rahma Aulia Ermina Telambanua dengan terdakwa M. Hamonangan.


Lanjut dikatakan JPU, setibanya para saksi di rumah terdakwa, saksi korban memarkirkan mobil tersebut di dalam halaman rumah terdakwa, lalu beberapa saat para saksi dan terdakwa melakukan perbincangan.


"Namun, pada saat itu timbul keributan antara saksi Rahma Aulia Ermina Telaumbanua dengan terdakwa, oleh karena sudah timbul keributan kemudian saksi korban mengajak kakaknya saksi Rahma Aulia Ermina Telaumbanua untuk pergi dari rumah terdakwa," sebut JPU.


Ketika para saksi hendak pulang dari rumah terdakwa, mobil saksi korban tidak bisa keluar dari pekarangan rumah terdakwa karena di belakang mobil saksi korban terdapat 1 unit mobil milik Tigor Simanjuntak.


"Tigor Simanjuntak merupakan rekan terdakwa yang sebelumnya sudah dihubungi terdakwa melalui via telepon dan terdakwa menyuruh Tigor Simanjuntak untuk datang ke rumah terdakwa," katanya.


Kemudian, sambung JPU, saksi korban meminta terdakwa untuk memindahkan mobil tersebut namun terdakwa berkata, "jangan coba-coba keluarkan mobil dari sini, hari ini juga kalian akan saya penjara disini !!!".


"Setelah itu, terdakwa menyuruh saksi Rahma Aulia Ermina Telaumbanua untuk membayar hutangnya terlebih dahulu, lalu mereka saksi menunggu di halaman rumah terdakwa, namun tiba-tiba terdakwa dan Tigor Simanjuntak pergi keluar rumah meninggalkan mereka saksi dengan menggunakan transportasi online sehingga mobil saksi korban masih tertahan di dalam pekarangan rumah terdakwa," katanya.


Dikatakan JPU, bahwa kemudian saksi Romulo Makarios Sinaga pada waktu lain setelah tanggal kejadian tersebut di atas pernah mendatangi rumah terdakwa hendak meminta mobil tersebut diatas.


"Setibanya di lokasi, mobil milik saksi korban masih berada di halaman rumah terdakwa, lalu saksi bertemu dengan anak terdakwa dan anak terdakwa memarahi saksi dan tidak membuka pintu pagar rumah sehingga mobil saksi korban tidak bisa diambil kembali," urainya.


Akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas saksi korban tidak bisa menggunakan unit mobil Honda Brio warna hitam BK 1191 AAJ selama kurang lebih 5 bulan karena mobil tersebut ditahan oleh terdakwa di rumahnya.


"Sebab, saksi korban tidak pernah menjadikan 1 unit mobil Honda Brio warna hitam BK 1191 AAJ sebagai jaminan hutang kepada terdakwa," ujarnya sembari mengatakan atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Usai mendengarkan dakwaan dari JPU Paulina, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi melanjutkan persidangan yang beragendakan keterangan saksi. (sh)