Notification

×

Iklan

Iklan

Upsss...PSSI Digugat Perusahaan Asal Belgia?

Jumat, 24 Juni 2022 | 12:13 WIB Last Updated 2022-06-24T05:13:32Z

ARN24.NEWS --
Perusahaan asal Belgia Target Eleven menggugat PSSI di Pengadilan Indonesia (PKPU). Hal itu menyusul informasi bahwa PSSI telah memenangkan kasus dengan Target Eleven di Pengadilan Arbitrase Olahraga (di Lausanne). 

Kenyataannya, kasus di CAS belum ada keputusan final sama sekali seperti klaim PSSI. Dikomunikasi resmi pun PSSI menyatakan ingin negosiasi untuk mencapai penyelesaian kasus yang masih berlanjut). 
Jika PSSI memiliki bukti (bahwa CAS telah menetapkan keputusan) maka bukti harus ditunjukkan. 

Sebagai organisasi publik, PSSI tidak dapat mempublikasikan klaim mereka tanpa bukti / fakta. 

"Hal ini untuk membantah pemberitaan terkait pernyataan PSSI menang di Pengadilan CAS, sidang di Pengadilan CAS antara PSSI dengan Target Eleven ditunda atas permohonan PSSI untuk mediasi dengan Target Eleven. Bukan PSSI menang di Pengadilan CAS," kata Tim Kuasa Hukum Patrick M'baya Kapita, Nicolas B.B Bangngoe, S.H., M.H & Maxi Djelot A. Hayer, S.H., M.H.

"Untuk bukti-bukti terkait fakta hukum selanjutnya akan diajukan di pengadilan PKPU Jakarta Pusat 28 Juni 2022."
 
Target Eleven punya niat baik untuk PSSI dan sepak bola Indonesia, bukan meminta uang tapi dengan memberi contoh membangun 18 stadion untuk memajukan sepak bola Indonesia.

PSSI justru menahan Target Eleven selama 9 bulan dengan ketidakpastian yang membuat mereka kesulitan dengan investor. Pada tanggal 9 Juli 2021, PSSI setuju untuk menunda kasus CAS untuk mencari solusi dengan melakukan mediasi dengan Target Eleven.

Akan tetapi setelah 9 bulan PSSI tidak memberikan jawaban konkrit selain waktu dan biaya yang mengakibatkan Target Eleven kehilangan kredibilitasnya dengan beberapa investor. Setelah 9 bulan lebih digantung, sekarang Target Eleven sedang menggugat pailit PSSI di Pengadilan Negeri karena PSSI tidak mampu membayar seluruh utangnya kepada Target Eleven dan kreditur lainnya.

Berdasarkan hukum Indonesia yang berlaku PSSI diharapkan membayar seluruh utangnya atau harus dinyatakan bangkrut. Target Eleven memutuskan untuk menggugat PSSI di Indonesia karena PSSI tidak menanggapi secara serius kasus yang ada di CAS. 

Sebagai contohnya, pengadilan CAS dibuka pada 14 Juni 2021 dan PSSI langsung menulis kepada CAS bahwa PSSI ingin menemukan kesepakatan damai dengan Target Eleven.

Butuh waktu 8 bulan bagi Target Eleven untuk memahami bahwa PSSI hanya mengulur waktu karena tidak mampu membayar semua kerugian yang harus dibayarkan kepada TARGET ELEVEN, sesuai kontrak sebesar USD 75.000.000 ditambah bunga 7% per tahun (USD 42.000.000).

Berdasarkan hal-hal di atas, Target Eleven melalui pengacara di Indonesia telah memutuskan untuk menggugat pailit PSSI yaitu PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Nomor PKPU 135/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.).

Sidang pertama berlangsung pada 14 Juni 2022 dan yang kedua pada 28 Juni 2022. FIFA pun telah diberi informasi mengenai gugatan PKPU, karena PSSI telah berada di bawah kendali Pengadilan, yang dapat berakibat disanksi oleh FIFA. 

Bila ini terjadi, klub tidak akan diizinkan bermain di ajang internasional, semua acara atau turnamen sepak bola akan dibatalkan. 

Target Eleven tidak ingin PSSI/Indonesia menanggung ban FIFA seperti ini sehingga tidak bisa menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 dan menimbulkan kemunduran sepak bola Indonesia yang notabenenya sudah tertinggal puluhan tahun. 

Oleh karena itu PSSI harus bertanggung jawab atas utang-utangnya.Permohonan PKPU dari Target Eleven kepada PSSI telah dilayangkan melalui pengacara di Indonesia, yaitu Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor: 135/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.) tertanggal 7 Juni 2022. (sps/mds)