Notification

×

Iklan

2 Warga Desa Urung Pane Nginap di Jeruji Besi Gegara Sabu

Rabu, 27 Juli 2022 | 22:15 WIB Last Updated 2022-07-27T15:15:09Z

Dua pria berinisial MYN (45) dan FU (29) warga Jalan Dusun III, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan diamankan Polres Asahan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Dua pria berinisial MYN (45) dan FU (29) warga Jalan Dusun III, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan terpaksa menginap di balik jeruji besi Polres Asahan. Pasalnya, keduanya diamankan lantaran diduga sering melakukan transaksi jual l-beli narkotika jenis sabu.


"Kedua pelaku diamankan pada Rabu tanggal 20 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB, dari salah satu warung yang berada Dusun III, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu, 27 Juli 2022.


Kapolres AKBP Putu mengatakan kedua pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2022, sekira pukul 19.00 Wib atas adanya informasi masyarakat bahwasanya didalam salah satu warung ada dua laki laki sering beraktifitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu.


"Setibanya petugas dilokasi, kedua pelaku terlihat sedang duduk duduk di salah satu warung miso dan kemudian dilakukan  penggeledahan badan dan sekitar tempat duduk kedua pelaku yang ditemukan di dalam handphone Android paket klip diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram bruto," jelasnya.


Sedangkan dari kediaman pelaku MYN, Kapolres menyebutkan ditemukan 1 buah dompet warna merah yang berisi satu buah timbangan elektrik, 3 buah sekop dan dua buah hp Android 


"Untuk barang bukti diamankan 1 buah dompet berwarna putih, 1 unit Timbangan elektrik, 3 potong pipet skop, Uang Tunai sebesar Rp 200.000, 1 unit handphone merk Nokia warna hijau, 1 unit handphone Android warna hitam merk HotWay, 1 unit handphone merk Oppo Android, 1 paket plastik Klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram bruto," ungkap Kapolres.


Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua pelaku, Kapolres menyampaikan bahwa barang tersebut benar milik pelaku yang diperoleh dari seseorang yang  berinisial A berdomisili di Tanjung Balai.


"Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mako Satres Narkoba Polres Asahan," pungkasnya. (yt)