Notification

×

Iklan

Iklan

Besok, Direktur PT KAYA Canakya Suman Terdakwa Korupsi Kredit Macet Diadili

Minggu, 31 Juli 2022 | 22:16 WIB Last Updated 2022-07-31T15:16:33Z

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan tempat berlangsungnya sidang dugaan korupsi tersebut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman, salah satu terdakwa korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu bank plat merah di Kota Medan, sesuai agenda akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/8/2020) besok.


"Iya benar. Persidangan perkara korupsi atas nama Canakya Suman. Agendanya pembacaan dakwaan dari JPU pada Kejati Sumut. Kebetulan Saya dipercayakan Pimpinan menjadi hakim ketua yang menyidangkan perkaranya didampingi ibu Eliwarti dan bu Rurita Ningrum," kata hakim Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi, Minggu (31/7/2022).


Dengan demikian, imbuh Immanuel yang juga Humas PN Kelas IA Khusus Medan itu, sudah 3 berkas perkara korupsi berbau kredit macet di bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dilimpahkan.


Pertama atas nama terdakwa Elviera selaku notaris, Canakya Suman dan pengusaha sukses terkenal dari Kota Medan, Mujianto. 


"Berkas perkara atas nama Mujianto dilimpahkan pada 26 Juli 2022 lalu. Kebetulan kami juga majelis hakimnya. Menurut rencana sidangnya, Rabu (3/8/2022) mendatang," pungkasnya.


Sementara mengutip hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Canakya Suman selaku Direktur PT KAYA dijerat tindak pidana secara bersama-sama terkait permohonan pencairan kredit (pinjaman) senilai Rp93,5 miliar untuk pembangunan Komplek Takapuna Residence.


Nama konglomerat sukses terkenal asal Kota Medan, Mujianto terseret pusaran perkara korupsi berbau kredit macet senilai Rp39,5 miliar terkait pembangunan perumahan elit di Jalan Sumarsono, Komplek Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tersebut.


Pasalnya, 79 dari 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dijadikan terdakwa sebagai agunan, masih atas nama Mujianto selaku Direktur Agung Cara Realty (ACR).


Bukan hanya berujung pada kredit macet semata. Tapi juga proses permohonan dan pencairan pinjaman Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya Rp39,5 miliar tersebut disinyalir tidak sesuai Standar Operasi dam Prosedur (SOP) di perbankan. (sh)