Notification

×

Iklan

Iklan

Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diringkus Polres Labuhanbatu

Kamis, 14 Juli 2022 | 22:20 WIB Last Updated 2022-07-14T15:21:06Z

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti saat memaparkan kasus dugaan pencabulan terhadap 3 anak di bawah umur. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Seorang pria berinisial AH (41) diringkus Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Warga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ini ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 3 orang anak perempuan yang masih dibawah umur.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan terduga pelaku diamankan petugas unit PPA Sat Reskrim Polres labuhanbatu di rumahnya, pada Selasa, (12/7/2022).


"Adapun ketiga korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka yaitu berinisial A (5), S (9) dan R (7). Ketiga korban merupakan warga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Kapolres.


Dikatakan Kapolres, dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan pada bulan Maret tahun 2022 lalu terhadap korban A (5), dimana tersangka memangku korban dan meraba bagian terlarang korban.


"Dan terhadap korban S (9) dan R (7) lakukan di bulan Juni, pelaku meraba bagian terlarang korban memeluk dan mencium korban, perbuatan asusila," katanya.


Lanjut dikatakan Kapolres, kejadian tersebut terungkap ketika korban bercerita kepada orangtuanya. Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban didampingi Kepala Desa (Kades) langsung melapor ke polisi.


"Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun tambah 1/3 dikarenakan korbannya lebih dari satu," ujarnya sembari mengatakan terhadap korban telah didampingi oleh P2TP2A Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk rasa aman kepada korban serta memulihkan psikologisnya. (raf)