Notification

×

Iklan

Iklan

Calon Pengantin di Belawan Dibunuh Lalu Mayatnya Diperkosa, Begini Fakta Sidangannya

Senin, 18 Juli 2022 | 20:03 WIB Last Updated 2022-09-13T11:21:45Z

Sidang perkara pembunuhan disertai pemerkosaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Satu per satu fakta baru terungkap dalam sidang dugaan pembunuhan SF (19) calon pengantin yang dibunuh dan diperkosa di Belawan dengan terdakwa Jefry Alias Koyak dan Muskazar Alias Kajar.


Dalam sidang di Pengadikan Negeri Medan, Senin (18/7/2022), Tim jaksa penuntut umum (JPU) Christian Sinulingga dari Kejasaan Negeri (Kejari) Belawan, menghadirkan saksi Sutirah alias Wak Isu yang merupakan calon mertua (Camer) korban dan Isnaini selaku ibu korban.


Dalam sidang tersebut, Wak Isu mengaku usai para terdakwa menghabisi nyawa korban, terdakwa Kajar sempat mampir ke rumahnya mengantar martabak.


"Malam itu, Si Kajar tidur sama kami di rumah saya. Terus saya terbangun sekitar jam 5, saya lihat udah enggak ada si Kajar tidur. Saya lihat dari gorden ada orang duduk di luar lalu setengah 6 saya tengok udah gak ada lagi orangnya. Terus Kazar datang bawa martabak, terus pergi lagi dia," kata Wak Isu menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu.


Wak Isu mengaku sudah mengenal terdakwa Kazar kurang lebih selama 3 tahun karena kerap melaut dengan suaminya, ia pribadi menganggap terdakwa sudah seperti anaknya sendiri.


"Anaknya sopan, saya ngasi makan dia sehari-hari. Udah kayak anak saya. Gak pernah ada berselisih dia di sana," ucap saksi.


Sementara ibu korban mengaku tak habis pikir kalau anaknya dibunuh secara keji oleh para terdakwa. Ia mengaku terdakwa memang saling kenal dengan anaknya, namun sepengetahuannya tidak ada hubungan asmara antara terdakwa dengan anaknya, sebab anaknya akan menikah dengan anak Wak Isu.


"Mereka saling kenal pak, waktu di Polres saya sempat ngomong tega kalian bunuh anakku, disalaminya minta maaf tapi aku udah enggak mau," ucap saksi sembari menahan tangis. Ia mengaku saat didapati kondisi anaknya tertutup selimut, namun celana sedikit terbuka.


"Celananya melorot sebelah, seluruh badannya ditutup selimut pak," ucapnya.


Usai memeriksa para saksi, lantas majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.


Sementara itu, di luar sidang saat berbincang dengan wartawan Isnaini berharap para terdakwa dihukum pidana mati. Sebab katanya apabila hal tersebut tidak terjadi anaknya harusnya sudah menikah.


"Saya harap (para terdakwa) dihukum mati, anak saya udah mau nikah saat itu," ucapnya.


Sementara itu, JPU Christian Sinulingga dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini berawal pada Rabu, 15 Desember 2021 lalu sekira pukul 20.30 WIB, saat kedua terdakwa yang baru selesai melaut pergi ke lokasi Bagan Tambahan untuk membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu. 


Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB kedua terdakwa ngopi di teras rumah saksi Sutirah alias Wak Isu. Saat di teras terdakwa Muskazar menanyakan keuangan Jefri.


"Tidak berapa lama sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa keluar untuk membeli rokok dan meninggalkan Muskazar di rumah saksi Sutirah," ujar JPU.


Selanjutnya, pada Kamis 16 Desember 2021 sekira pukul  04.00 WIB, terdakwa Jefry pulang ke rumah saksi Sutiah dan mengobrol dengan Muskazar. 


Muskazar kemudian mengajak Jefry mencuri di rumah korban SF (19). Setiba di rumah korban, Muskazar menyuruh terdakwa untuk masuk terlebih dahulu dengan cara memanjat jendela samping rumah yang langsung masuk ke ruang tamu rumah korban.


"Selanjutnya, terdakwa Jefry membuka pintu dari dalam sehingga Muskazar dapat masuk melalui pintu depan," urai JPU.


Setibanya di dalam rumah korban, Muskazar mengajak Jefri membunuh korban, dikarenakan takut korban bangun dan aksi keduanya ketahuan. Namun ada selang waktu sekitar 4 menit keduanya diam dan kemudian memutuskan masuk ke dalam kamar korban.



Saat kedua terdakwa masuk ke dalam kamar korban, posisi korban tidur menyamping ke kanan dengan menutup seluruh tubuhnya dengan selimut.


Selanjutnya tanpa basa-basi terdakwa Jefri langsung mencekik leher korban kedua tangannya dan Muskazar memegang kedua tangan korban agar korban tidak dapat meronta. 


"Terdakwa mencekik leher korban selama 2 menit dan Muskazar kemudian membuka selimut korban dan melihat lidah korban sudah keluar. Terdakwa menghentikan cekikannya dan langsung mengambil kalung emas  dan 1 pasang kerabu emas yang ada di telinga korban," ujar JPU.


Selain itu terdakwa juga mengambil handphone android milik korban. Selanjutnya dikarena terdengar suara gonggongan anjing ke arah rumah korban, Muskazar merasa takut dan meminta pulang. Muskazar kemudian pergi meninggalkan terdakwa dan korban di dalam kamar. 


Mirisnya, terdakwa Jefri malah menyetubuhi korban yang sudah meregang nyawa. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa Jefri keluar dari pintu depan rumah korban dan meninggalkan sendal di samping jendela rumah korban hingga akhirnya pada Selasa, 21 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.


"Handphone android milik korban dijual terdakwa kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 400 ribu, sedangkan kalung dan kerabu emas dijual kepada Pak Uban (masuk dalam DPO) seharga Rp 350.000," urai JPU.


Dari hasil visum pemeriksaan luar dan dalam menyebutkan adapun penyebab kematian korban, yakni mati lemas karena terhalangnya udara masuk ke saluran nafas akibat pencekikan disertai pembekapan.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340  KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas jaksa. (sh)