
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan mata rantai perdagangan bayi di Medan Johor, Kamis (15/1/2026). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengungkap praktik perdagangan bayi di sebuah rumah kontrakan Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Medan Johor, pada 13 Desember 2025.
Informasi dihimpun menyebutkan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi penyekapan terhadap seorang wanita berinisial HT. Polisi kemudian mendatangi rumah yang disebutkan dan mengamankan HT.
Penyelidikan terus berlanjut hingga polisi menuju salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan. Sejumlah orang diamankan.
Adapun beberapa orang yang diamankan adalah, HD, M (47), HT, BS (29), VL (33), HR alias Maya, N (34), K (33), dan S (37).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan, praktik perdagangan bayi itu diotaki wanita berinisial HD (46).
"Kejahatan itu dilakukan HD bersama rekannya wanita inisial HT (24)," terang Calvijn saat menggelar pres rilis di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (15/1/2026).
Dijelaskannya, dari penggerebekan rumah itu diamankan wanita berinisial BS. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap HD bersama sopirnya J di sebuah hotel sekitar Padang Bulan.
Ketika itu, BS yang merupakan ibu rumah tangga itu sedang mengandung dan hendak menjual bayinya ke HD. BS dan HD berkenalan melalui akun media sosial yang dioperasikan oleh HT.
Dari pemerintah handphone (HP) milik HD terungkap adanya komunikasi dengan seorang bidan inisial VL (33).
"Diketahui VL hendak menjual bayi seharga Rp 19 juta. Bayi itu sedang berada di kediaman wanita inisial N (34)," ungkap Calvijn.
Ia menyebut, bayi itu didapat dari pasangan suami istri, K (33) dan S (37). Pasutri ini menjualnya ke bidan lainnya inisial M (32) melalui N.
"Kemudian, M memberikannya ke VL," terang Calvijn.
Selanjutnya, petugas mengamankan VL, M dan N. Terhadap terduga pelaku sudah dilakukan penahanan. (sh)











