Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Pejabat PT PSU Divonis 9 Tahun Penjara

Jumat, 15 Juli 2022 | 21:52 WIB Last Updated 2022-07-15T15:05:41Z

Sidang perkara korupsi dengan agenda putusan yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Tim Ganti Rugi dan Proyek Pembangunan (TGRPP) Kebun Simpang Koje pada PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) tahun 2007 hingga Mei 2011 akhirnya divonis 9 tahun penjara, dalam persidangan yang berlangsung estafet di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (15/7/2022) malam. 


Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp750 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.


Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, sebaliknya Darwin Sembiring diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65  KUHPidana.


Yakni secara perbarengan melakukan atau menyuruh dan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau sarana yang ada padanya memperkayakan diri sendiri atau orang lain dalam hal ini warga masyarakat yang tidak berhak mengakibatkan kerugian keuangan negara, yaitu PT PSU sebagai Badan Usaha Milik Daerah Sumatera Utara (BUMD Sumut).


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan negara, bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. PKeadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berusia lanjut," kata Sulhanuddin didampingi hakim anggota As'ad Rahim Lubis dan Husni Tamrin.


Terdakwa bersama Heriati Chaidir Direktur Utama (Dirut) PT PSU periode tahun 2007 hingga Mei 2010 melakukan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh lahan di luar ijin lokasi PT PSU dan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).


Heriati Chaidir (berkas penuntutan terpisah) mengetahui bahwa sejumlah titik yang diganti rugi PT PSU kepada masyarakat yang tidak berhak karena masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.


Heriati  sebagai Dirut PT PSU pernah mengajukan permohonan pelepasan (HPT) di Kebun Simpang Koje seluas 5.000 Ha dan ditolak Kementerian Kehutanan.


"Demikian halnya dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Madina Nomor 525 Tahun 2006 yang tidak memperbolehkan dijadikan lokasi perkebunan seluas 6.000 Ha di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina tidak diperbolehkan," urai hakim anggota Husni Tamrin.


Perbuatan serupa juga berlanjut dilakukan terdakwa sebagai Ketua Tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Kebun Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina ketika (almarhum) Darwin Nasution menjabat sebagai Dirut PT PSU periode 2011 hingga 2018.


Untuk itu, imbuh Sulhanuddin, terdakwa Darwin Sembiring juga dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp13.191.418.490, menyusul hasil audit akuntan publik Hernold Makawimbang yang menyebutkan ada pembayaran ganti rugi fiktif.


Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutup UP tersebut maka diganti dengan pidana 5 tahun penjara.


Vonis majelis hakim jauh lebih ringan 9 fahun dari tuntutan JPU Putri. Sebab pada persidangan lalu terdakwa dituntut agar dipidana 18 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Berikut membayar UP kerugian keuangan negara Rp78.881.113.935 subsidair 9 tahun penjara.


"Baik Ya. Tim JPU, terdakwa Darwin Sembiring dan tim penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah terima atau banding atas putusan yang baru dibacakan," pungkas hakim. (sh)