Notification

×

Iklan

Iklan

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Dituding Hoax, Dilaporkan Pasal UU ITE

Rabu, 06 Juli 2022 | 16:27 WIB Last Updated 2022-07-06T09:28:38Z

Joko Pranata Situmeang SH MH didampingi selebgram Dinda Yuliana dan suaminya saat menunjukan chat percakapan adanya permintaan uang oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS -- Bantahan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang Nurmiono di sejumlah media terkait dugaan meminta uang Rp 10 juta kepada selebgram Dinda Yuliana agar kasusnya tidak naik ke penyidikan, malah semakin meruncingkan permasalahan.


Pasalnya, pengacara Dinda, Joko Pranata Situmeang SH MH menuding bahwa omongan oknum perwira itu hoax atau tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Buntutnya, Iptu Bambang kembali dilaporkan kali ini terkait UU ITE ke Polda Sumut dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/1164/VII/2022/SPKT/POLDA SUMUT pada, Senin (4/7/2022) lalu. 


Dikatakan Joko, pihaknya mengetahui pada Senin (4/7/2022) lalu ada tayang di salah satu media online sebuah video dari Iptu Bambang yang menggelar konfrensi pers bersama wartawan. Lalu pada rekaman video itu di menit 2 detik 30, Iptu Bambang menyebut bahwa Dinda Yuliana dipanggil sebagai saksi lalu diperiksa 1x24 jam baru ditetapkan sebagai tersangka.


"Ini jelas berita bohong, hoax. Makanya langsung kami tindaklanjuti dengan melaporkan dia ke Polda Sumut," tegas Joko didampingi Dinda dan suaminya kepada wartawan, Rabu (6/7/2022). 


Menurut Joko, fakta sebenarnya adalah bahwa Polsek Percut Seituan mengirimkan surat panggilan kepada Dinda agar datang pada 28 Juni pukul 10.30 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka, bukan sebagai saksi.


"Jadi ini hoax nya, kita masih memegang surat itu. Makanya timbul pertanyaan, apakah ini sepengetahuan kanit atau hanya penyidiknya saja makanya mereka tidak tahu," tegas Joko lagi.


Terkait ditanyakan perihal perkembangan laporan pihaknya soal dugaan permintaan uang Rp 10 Juta oleh oknum tersebut, Joko kembali menegaskan bahwa masih dalam proses dengan menghadirkan saksi ahli.


"Padahal kan sudah jelas, kalau permintaan uang itu saat mereke bertemu langsung di Cafe Kenzo dan dilanjuti di chat WA, tapi kenapa perlu dihadirkan saksi ahli untuk laporan kami ini dan membebankan kepada pelapor, apa harus begitu, ini pun aneh, beda kalau kasus ini sudah sampai ke persidangan tentu kami siap hadirkan saksi ahli," beber Joko lagi.


Maka ditegaskan Joko, kepada Iptu Bambang agar berhati-hati mengeluarkan setiap statement.


"Sekali lagi saya tegaskan, jangan cepat menjustifikasi seseorang," pungkasnya. 


Terpisah, Iptu Bambang saat dikonfirmasi tetap dengan penegasannya bahwa ia telah memeras selebgram yang dilaporkan atas kasus arisan online itu.


"Tidak benar itu. Kasusnya lanjut dan tengah diteliti jaksa," pungkasnya.


Saat disinggung soal dirinya kembali dilaporkan soal UU ITE akibat statementnya di media online, Iptu Bambang tergesa-gesa sembari mematikan telepon Whatsappnya.


"Yang mana, yang mana," kilahnya sambil mematikan teleponnya. (sh)