Notification

×

Iklan

Iklan

Gadaikan Mobil Rental Untuk Bayar Utang, Wanita Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Jumat, 08 Juli 2022 | 23:26 WIB Last Updated 2022-07-08T18:42:24Z

Jaksa penuntut umum (JPU) David saat membacakan tuntutan terhadap Riahta Savitri Br Ginting, warga Jalan Mongonsidi kecamatan Medan Polonia di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/7/2022). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Riahta Savitri Br Ginting (43) dituntut pidana penjara selama 3 tahun karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan mobil milik korban Mhd. Yusdri Konadi.


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Riahta Savitri Br Ginting dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) David di hadapan majelis yang diketuai Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/7/2022).


Dalam nota tuntutannya, JPU David menilai warga Jalan Monginsidi, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia ini terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.


“Yakni barangsiapa yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan," kata JPU David.


Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa.


Mengutip dakwaan JPU David mengatakan bahwa perkara ini bermula pada Jumat, 1 Januari 2021 lalu, sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Karya Sejati, Kecamatan Medan Polonia, terdakwa Riahta Savitri Br Ginting mengenal korban M Yusdri Konadi dari abang sepupu terdakwa bernama Darius Sitepu.


Kemudian, dikarenakan terdakwa Riahta ingin menyewa mobil untuk kepentingan usaha terdakwa, ia dan korban bertemu di warung saksi Darto.


"Terdakwa dan korban, lalu melakukan serah terima 1 unit Mobil Merk Kijang Innova milik Yusdri yang disaksikan oleh saksi Darius dan Darto," kata JPU David.


Kemudian, pada 18 Februari 2021 terdakwa Riahta bersama Yusdri kembali bertemu di samping Kantor BRI Simpang Kampung Lada, untuk menandatangani kontrak sewa mobil selama 6 bulan dengan biaya Rp 6 juta perbulannya, dengan jangka waktu 6 bulan.


Yang mana jangka waktu dua kali periode dibagi per 3 bulan dengan perjanjian bahwa uang untuk periode I sejumlah Rp 18 juta akan dibayarkan seminggu setelah perjanjian tersebut dibuat.


Kemudian pada sekitar bulan Maret 2021 terdakwa memberikan uang Rp 3 juta, untuk pembayaran penyewaan rental mobil Periode I, lalu pada bulan April 2021 terdakwa juga serahkan Rp 8 juta kepada korban sebagai uang pembayaran sewa mobil.


Dikarenakan terdakwa membutuhkan uang, terdakwa kemudian menggadaikan mobil milik Yusdri kepada seorang perempuan yang bernama Bibi Ros (DPO).


Terdakwa menggadaikan mobil tersebut pada bulan Juni Tahun 2021, yang mana terdakwa meminjam uang Rp 30 juta, dengan Jaminan mobil Kijang Innova tersebut.


"Terdakwa tidak mengetahui nama lengkap beserta alamat dari Bibi Ros dan hanya berkomunikasi lewat telepon saja," ujar JPU.


Dikatakan JPU, sesuai dengan perjanjian yang dibuat korban dan terdakwa, bahwa terdakwa merental mobil korban tersebut selama 6 bulan dengan total biaya dari rental mobil tersebut sebesar Rp 36 juta.


"Yang mana biaya yang belum dibayarkan oleh terdakwa atas rental mobil tersebut sejumlah Rp 25 juta. Atas perbuatannya, kemudian korban melaporkan perbuatannya ke pihak berwajib," pungkasnya. (rfn)


Baca artikel lainnya dari ARN24.NEWS di Google Berita