ARN24.NEWS -- Sat Reskrim Polres Asahan bersama Kodim 0208 Asahan menggerebek empat lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian jenis ketangkasan tembak ikan, Selasa (19/7/2022).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Mhd Said Husein SIK mengatakan penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya judi ketangkasan game tembak ikan.
"Ada empat lokasi berbeda yang dilakukan penindakan diantaranya di Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Jalan Skrap Lingkugan II, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Jalan Lumba Lumba, Kel. Bunut, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan," kata AKP Mhd Said Husein SIK, Rabu (20/7/2022).
Dari hasil penggerebekan itu, Kasat Reskrim menyebutkan sebanyak 10 orang diamankan petugas dengan rincian 5 orang bertugas sebagai pemegang Chip atau uang taruhan dan 5 orang lainnya sebagai pemain judi.
"Barang bukti diamankan berupa 7 meja ketangkasan game tembak ikan, uang tunai Rp. 6.524.000 (enam juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan 6 buah Chip," ucapnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sambungnya, para pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kepada petugas tentang maraknya judi ketangkasan game tembak ikan di Kabupaten Asahan," pungkasnya. (yt)