Notification

×

Iklan

Iklan

Indikasi Korupsi, Setwan DPRD Batubara Dilaporkan Pemda ke Kejati Sumut

Rabu, 06 Juli 2022 | 15:12 WIB Last Updated 2022-07-06T08:12:15Z
Ilustrasi.

ARN24.NEWS --
Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Batubara melaporkan Sekretaris DPRD Kabupaten Batubara berinisial AA ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (6/7/2022). Laporan ini merupakan buntut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa di gedung dewan tersebut. 

Ketua Pemda Batu Bara, Arwan Syahputra mengungkapkan berdasarkan sumber informasi dan observasi pada tahun 2020 AA mengelola anggaran Setwan senilai Rp23,3 miliar yang terdiri dari 57 pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan metode penyedia, dan 27 paket PBJ yang diswakelolakan.

“Namun yang kami laporkan untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan sarang tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah 30 Paket dengan penyedia dan 8 Proyek swakelola yang diduga sarat manipulatif,” sebutnya. 

Dikatakan, dari 38 Proyek PBJ Sekretariat Dewan tahun pelaksanaan anggaran 2020 yang dilaporkan tersebut, patut diduga adanya modus operandi dan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan kegiatan dari proses perencanaan hingga selesai.

“Diduga 30 Kegiatan Dalam Penyedia dan 8 Diswakelolakan itu menjadi sarang melakukan mark-up harga atau nilai kontrak dari pengerjaan proyek PBJ di sekretariat dewan tahun 2020,” tegasnya

Karena itu, Pemda Batubara meminta agar Kepala Kejati Sumut segera mengeluarkan perintah penyelidikan dan memanggil AA dan pejabat yang terlibat.

“Kita juga meminta agar Kejatisu berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan terkait penghitungan nilai kerugian negara,” akhirinya. (wol/nt)